Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pengadilan Tolak Permohonan Banding Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB

Kota Mataram
Pengadilan Tolak Permohonan Banding Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB
Tiga terdakwa kasus dana siluman DPRD NTB saat mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor PN Mataram, Rabu (5/8/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)
  • PN Mataram menolak banding JPU atas vonis bebas Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman Putra, dan M. Nashib Ikroman dalam kasus dana siluman DPRD NTB.
  • Permohonan banding yang diajukan melalui eBerpadu pada 7 Agustus 2026 dinilai tidak memenuhi syarat formal dan tidak akan dikirim ke PT NTB.
  • Pengadilan merujuk aturan yang membatasi banding atas putusan bebas, sementara JPU sebelumnya meyakini ketiga terdakwa terbukti melakukan korupsi dan menuntut 1,5 tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Mataram, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak permohonan upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas tiga anggota DPRD NTB, terdakwa kasus dana siluman yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman Putra dan M. Nashib Ikroman. Pengadilan Negeri Mataram mengeluarkan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Panitera Anak Agung Nyoman Diksa.

Surat keterangan itu pada intinya menetapkan dua hal utama. Pertama, menyatakan bahwa permohonan banding dari Penuntut Umum atas putusan tanggal 5 Agustus 2026 tidak memenuhi syarat formal. Kedua, menyatakan bahwa permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut selanjutnya tidak akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (PT NTB).

  1. 1. Penolakan upaya hukum banding untuk tiga perkara

    IMG-20260522-WA0049.jpg
    PN Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

    PN Mataram mengeluarkan tiga penetapan penting terkait penolakan upaya hukum banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 10 Agustus 2026. Penetapan ini dikeluarkan untuk tiga perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga anggota DPRD NTB Periode 2024-2029.

    Yaitu, M. Nashib Ikroman dengan Nomor Perkara 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, Indra Jaya Usman Putra dengan Nomor Perkara 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr dan Hamdan Kasim dengan Nomor Perkara 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr.

    Pada tanggal 5 Agustus 2026, Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhkan putusan bebas terhadap ketiga terdakwa karena tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Merespons putusan tersebut, JPU Kejari Mataram, Hendarsyah Yusuf Permana, dkk., mengajukan permohonan banding melalui sistem eBerpadu pada tanggal 7 Agustus 2026.

  2. 2. Pertimbangan hukum menolak permohonan banding JPU

    IMG-20260805-WA0021.jpg
    Tiga terdakwa kasus dana siluman DPRD NTB saat mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor PN Mataram, Rabu (5/8/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

    Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Ary Wahyu Irawan, mengungkapkan pertimbangan hukum terkait penolakan permohonan banding yang diajukan JPU, merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 244 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026, terdakwa yang diputus bebas harus dilepaskan dari tahanan dan upaya permohonan banding atas putusan tersebut dibatasi oleh undang-undang.

    Pengadilan juga menegaskan bahwa berbeda dengan putusan lepas yang memberikan hak banding, tidak ada pasal yang tegas yang mengizinkan JPU untuk mengajukan banding atas putusan bebas. Hal ini sejalan dengan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama yang berupa pembebasan dari dakwaan tidak dapat dimintakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

  3. 3. Alasan jaksa mengajukan banding

    IMG-20260702-WA0074.jpg
    Kasi Penkum Kejati NTB Harun Al Rasyid. (IDN Times/Muhammad Nasir)

    Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan penuntut umum mengajukan upaya hukum banding atas vonis bebas tiga terdakwa kasus dana siluman DPRD NTB. Meskipun dalam pasal 299 KUHAP baru bahwa tidak bisa dilakukan upaya hukum untuk perkara yang diputuskan bebas di pengadilan tingkat pertama, Harun mengatakan hal itu masih menjadi perdebatan.

    Pihaknya melakukan upaya hukum banding karena di daerah lain pada kasus yang divonis bebas ada yang diterima oleh pengadilan. Dia menegaskan bahwa kejaksaan sangat yakin ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan JPU. Meskipun dalam amar putusan majelis hakim, ketiga terdakwa dinyatakan bebas murni.

    Dalam proses persidangan, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1,5 tahun. JPU menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dalam dakwaan jaksa, Hamdan Kasim disebut memberikan uang diduga gratifikasi kepada tiga anggota dewan yakni Lalu Irwan Sayriadi Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, dan Nurdin Marjuni Rp180 juta.

    Sedangkan terdakwa Indra Jaya Usman didakwa telah memberikan uang kepada Muhannan Mu'min Mushonaf Rp200 juta, Lalu Arif Rahman Hakim Rp200 juta, Burhanuddin Rp200 juta, Marga Harun Rp200 juta, Humaidi Rp200 juta, dan Yasin Rp200 juta. Sementara itu, terdakwa M. Nashib Ikroman memberikan uang kepada enam anggota dewan. Rinciannya, Wahyu Apriawan Riski Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Rangga Danu Meinaga Adhitama Rp200 juta, Salman Rp150 juta, Hulaemi Rp150 juta, serta TGH. Muliadi Rp150 juta.

    Tiga anggota DPRD NTB terdakwa kasus dana siluman masing-masing Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman dan M. Nashib Ikroman, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (5/8/2026) malam. Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, dakwaan sekunder dan dakwaan lebih sekunder penuntut umum Kejaksaan Negeri Mataram.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More