Balita di Sumba Timur Diduga Disiksa Pacar Ibunya Pakai Balsem dan Cabai

Balita yang hampir berusia 3 tahun di Kecamatan Kambera, Sumba Timur, diduga dianiaya berulang kali oleh pacar ibunya, AWR, yang telah diamankan polisi.
Polisi menyita besi pengait, tali, cabai hijau, korek api, dan balsem; penyidik mendalami dugaan pemukulan, penamparan, pengolesan balsem, pemaksaan makan cabai, serta pembakaran.
Polres Sumba Timur melanjutkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, sementara AWR dijerat pasal perlindungan anak dan KUHP terkait penganiayaan.
Kupang, IDN Times - Seorang anak di Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, menjadi korban penganiayaan oleh pacar ibunya. Korban yang usianya belum genap 3 tahun itu diduga mengalami penyiksaan berulang kali oleh pria berinisial AWR.
AWR kemudian dilaporkan oleh R, ibu korban, ke Polres Sumba Timur, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 3 Agustus 2026 atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel SPKT bersama Satreskrim Polres Sumba Timur langsung mendatangi lokasi kejadian di Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.
1. Barang bukti yang ditemukan

Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi, melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Rizaldi Haris menyatakan terduga pelaku sudah diamankan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti dari terduga pelaku, antara lain dua batang besi pengait, seutas tali jenis polipropilena, satu toples cabai hijau, satu korek api berwarna biru, dan satu botol balsem yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Dari hasil tindak lanjut laporan, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AWR untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana tersebut," ujar Iptu Rizaldi Haris dalam konferensi pers di Mapolres Sumba Timur, Rabu (5/8/2026).
2. Ungkap berbagai bentuk kekerasan

Menurut terduga pelaku, kata Rizaldi, ia melakukan penganiayaan tersebut karena merasa tidak terima pernah dilaporkan dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Selain itu karena balita tersebut disebutnya tidak mau tidur, sehingga ia melakukan tindak pidana tersebut.
"Namun keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian," tukasnya.
Penyidik juga mendalami bentuk kekerasan lainnya seperti pemukulan menggunakan kabel, penamparan, pengolesan balsem pada bagian mata, pemaksaan mengonsumsi cabai, hingga pembakaran menggunakan korek api.
3. Pasal-pasal yang menjerat

Polres Sumba Timur sendiri masih melengkapi proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta koordinasi dengan pihak terkait.
"Kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata dia.
Polres Sumba Timur juga menjerat terduga pelaku dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


















