Rekrutmen CPNS 2026, Pemprov NTB Lebih Banyak Usulkan Formasi Nakes

Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta perpanjangan batas waktu pengajuan usulan formasi CPNS 2026. Saat ini, masih dilakukan penghimpunan data jumlah kebutuhan di masing-masing perangkat daerah yang disesuaikan dengan analisis jabatan dan kebutuhan Biro Organisasi Setda NTB.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno dikonfirmasi di Mataram, Sabtu (2/5/2026) menjelaskan mengatakan jumlah usulan formasi yang akan diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) belum final. Namun, dia mengungkapkan formasi yang paling banyak akan diusulkan adalah tenaga kesehatan (nakes).
"Kita masih berproses, belum final (usulannya). Karena kita juga harus berkoordinasi dengan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) terkait dengan konsekuensi dari pendanaan. Tetapi sedapat mungkin kita sesuaikan dengan kebutuhan yang memang harus kita penuhi, kemudian mempertimbangkan dari PPPK yang kemarin sudah kita terima," kata Tri.
1. Formasi CPNS yang akan diusulkan dominan nakes

Namun, Tri mengatakan Pemprov NTB akan lebih banyak mengusulkan formasi nakes pada penerimaan CPNS 2026. Sedangkan formasi untuk tenaga pendidik atau guru dan tenaga teknis jumlahnya lebih sedikit.
Selanjutnya, Kemen PAN-RB yang akan menentukan jumlah formasi CPNS untuk masing-masing pemerintah daerah. "Yang pasti kita ini sudah melakukan prosesnya, sama juga dengan kabupaten/kota sedang dilakukan prosesnya," jelasnya.
2. Minta perpanjangan waktu dua minggu

Eks Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Mataram itu mengatakan sejumlah Pemda meminta perpanjangan waktu terkait batas waktu penyampaian usulan formasi CPNS 2026. Pemda meminta perpanjangan waktu sekitar dua karena mereka fokus untuk menyelesaikan persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
"Kemarin ada beberapa kabupaten/kota meminta perpanjangan karena kan kemarin masih berfokus pada penyelesaian PPPK Paruh Waktu baru-baru ini. Jadi minta ada perpanjangan sekitar dua mingguan. Jadi mudah-mudahan ini kemudian bisa berlanjut," tandasnya.
3. Ratusan PNS Pemprov NTB pensiun tahun 2026

Tri menyebutkan sebanyak 545 PNS lingkup Pemprov NTB akan pensiun pada 2026. Sehingga, usulan formasi yang akan diajukan ke pemerintah pusat mempertimbangkan zero growth pegawai. Selain itu, pihaknya akan melihat jumlah kebutuhan pegawai dan kemampuan keuangan daerah.
Jika sebanyak 545 PNS yang pensiun tahun ini berada pada posisi yang strategis dan sangat dibutuhkan maka harus dilakukan pengadaan. Penambahan sebanyak 9.411 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Desember 2025 juga menjadi pertimbangan dalam pengajuan kebutuhan formasi CPNS 2026.
Dengan penambahan PPPK Paruh Waktu itu, maka dilihat analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab dan ABK) ASN Pemprov NTB. Sehingga, hal itu menjadi pertimbangan dalam pengajuan usulan formasi CPNS 2026. Selain itu, BKD juga akan melihat formasi CPNS yang selama ini tidak terisi karena tidak ada peminat misalnya, formasi CPNS dokter sub spesialis.
"Makanya kita pertimbangkan daripada formasinya kosong tidak terisi, kita turunkan levelingnya. Bukan formasi dokter sub spesialis yang dibuka tapi dokter spesialis atau mungkin dokter umum," kata dia.
Rekrutmen CPNS dan PPPK terakhir dilakukan pada 2024 lalu. Dalam rekrutmen ASN 2024, Pemprov NTB mendapatkan kuota 500 formasi CPNS dan PPPK terdiri dari 360 formasi PPPK dan 140 formasi CPNS. Sebanyak 360 formasi PPPK terdiri dari tenaga guru 130 orang, tenaga kesehatan 55 orang dan tenaga teknis 175 orang. Ada pun untuk alokasi CPNS sebayak 140 orang meliputi tenaga kesehatan dan tenaga teknis masing-masing sebanyak 70 orang.
Sedangkan jumlah formasi CPNS dan PPPK 2024 yang diperoleh Pemprov NTB dan 10 Pemda kabupaten/kota sebanyak 14.829 formasi. Terdiri dari 1.696 formasi CPNS dan 13.133 formasi PPPK. Pada tahun 2024, rekrutmen CPNS hanya dibuka untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Sedangkan untuk tenaga guru melalui mekanisme rekrutmen PPPK.


















