9 Tersangka Pembunuhan di Homestay Lombok Barat Dilimpahkan ke Jaksa

- Polresta Mataram menyerahkan sembilan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan berujung kematian di homestay Suranadi kepada Kejari Mataram setelah berkas perkara dinyatakan P21.
- Penyidikan telah rampung dan penanganan kini memasuki tahap penuntutan. Kesembilan tersangka sebelumnya menjalani rekonstruksi 35 adegan untuk memperjelas rangkaian peristiwa.
- Korban, pria 51 tahun asal Lombok Timur, diduga dikeroyok setelah pintu kamar homestay didobrak, lalu dibawa dalam keadaan terikat dan tiba di puskesmas sudah meninggal.
Mataram, IDN Times - Kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada salah satu homestay di wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Satreskrim Polresta Mataram menyerahkan sembilan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Selasa (28/7/2026) lalu. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram, I Ketut Yogi Sukmana. Sembilan tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MA (laki-laki), YA (laki-laki), M (laki-laki), SM (laki-laki), MA (laki-laki), EWZ (perempuan), E (perempuan), H (laki-laki), dan S (perempuan).
1. Tersangka Peragakan 39 adegan saat rekonstruksi

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja mengatakan bahwa proses pelimpahan telah dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan rampung. Dia menjelaskan penyidik telah merampungkan seluruh berkas perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Suranadi, Lombok Barat.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Mataram, kami menyerahkan para tersangka berikut barang bukti pada akhir Juli lalu,” kata Arfi, Sabtu (8/8/2026).
Dia mengatakan bahwa pelimpahan tersebut menandai berakhirnya tahapan penyidikan oleh Satreskrim Polresta Mataram sekaligus beralihnya penanganan perkara ke tahap penuntutan oleh jaksa. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan proses hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, untuk memperjelas rangkaian peristiwa, penyidik Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram juga telah melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian. Dalam reka ulang tersebut, kesembilan tersangka memperagakan sebanyak 35 adegan, sementara peran korban diperagakan oleh pemeran pengganti.
2. Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara

Dalam perkara ini, kata Arfi, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) subsidair Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dengan dilimpahkannya sembilan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mataram, proses hukum kasus tersebut kini memasuki tahap selanjutnya. Penanganan perkara sepenuhnya akan berlanjut di ranah penuntutan hingga nantinya diproses melalui persidangan.
3. Kronologi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal

Sebelumnya, seorang pria berusia 51 tahun asal Lombok Timur (Lotim) tewas dikeroyok pada sebuah homestay di kawasan Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Senin (30/3/2026) lalu. Peristiwa tersebut pertama kali terungkap setelah Polsek Kopang Lombok Tengah menerima laporan dari Puskesmas Kopang terkait seorang pria yang telah meninggal dunia dalam kondisi mencurigakan.
Dari hasil koordinasi dengan Polsek Narmada Lombok Barat, diketahui bahwa kejadian bermula di wilayah Suranadi. Hasil penyelidikan, korban diketahui sebelumnya membuat janji bertemu dengan seorang perempuan berusia 17 tahun asal Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.
Keduanya bertemu dan masuk ke salah satu kamar homestay di kawasan Suranadi. Namun, hanya berselang sekitar lima menit, sekelompok orang yang terdiri dari laki-laki dan beberapa perempuan tiba-tiba datang dan mendobrak pintu kamar homestay.
Setelah pintu didobrak, diduga terjadi aksi pengeroyokan terhadap korban di dalam kamar homestay. Tidak berhenti di lokasi kejadian, pelaku kemudian membawa korban yang sudah tidak berdaya ke dalam mobil dan bergerak menuju arah Lombok Timur. Dalam perjalanan, korban yang sempat meronta dalam kondisi terikat akhirnya ditutup menggunakan terpal oleh para pelaku.
Sesampainya di Puskesmas Kopang, korban diturunkan dengan maksud untuk mendapatkan perawatan medis. Namun nahas, setelah ikatan dilepas, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Di Puskesmas itulah diketahui korban telah meninggal dunia, dan pihak medis langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kopang.



















