Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penegakan Perda KTR Lemah, 12.657 Anak di NTB Jadi Perokok
Asisten III Setda NTB memaparkan data anak usia 10-18 tahun di NTB yang menjadi perokok. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berada dalam kondisi darurat perokok anak. Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, prevalensi merokok pada anak usia 10-18 tahun di NTB mencapai 6,5 persen.

Asisten III Setda NTB Eva Dewiyani mengatakan provinsi NTB berada di peringkat kedua tertinggi secara nasional, terkait jumlah anak usia sekolah yang menjadi perokok. Dengan prevalensi sebesar 6,5 persen, sebanyak 12.657 anak di NTB telah menjadi perokok aktif. Di sisi lain, penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di NTB masih lemah.

1. Lombok Timur dan Kota Bima tertinggi anak jadi perokok

Ilustrasi kawasan tanpa rokok. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Eva menyebutkan Kabupaten Lombok Timur menjadi wilayah dengan angka tertinggi anak dan remaja yang menjadi perokok yaitu sebanyak 7.185 orang. Kemudian disusul Kota Bima dengan 2.487 anak, dan Kabupaten Lombok Barat sebanyak 1.018 anak.

Adapun rincian jumlah anak dan remaja yang menjadi perokok di masing-masing kabupaten/kota di NTB, sebagai berikut:

  • Lombok Timur: 7.185 anak

  • Kota Bima: 2.487 anak

  • Lombok Barat: 1.018 anak

  • Lombok Utara: 524 anak

  • Kabupaten Bima: 493 anak

  • Sumbawa: 308 anak

  • Dompu: 267 anak

  • Sumbawa Barat: 181 anak

  • Lombok Tengah: 141 anak

  • Kota Mataram: 35 anak

2. Penegakan Perda KTR masih lemah

Asisten III Setda NTB Eva Dewiyani. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Meskipun sudah ada Perda KTR, Eva mengatakan penegakannya memang masih lemah. Dia menyebut dalam Perda KTR, ada tujuh kawasan yang wajib bebas asap rokok mulai dari sekolah, tempat ibadah, hingga fasilitas kesehatan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan pelanggaran masih masif terjadi, bahkan di lingkungan rumah sakit.

"Kita belum memiliki aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur denda. Ini PR bagi kami untuk segera merumuskan sanksi tegas, seperti di Singapura agar masyarakat disiplin," kata Eva dikonfirmasi usai acara Mayor Meeting Kebijakan Pengendalian Bahaya Rokok dan Penegakan Perda KTR di Provinsi NTB dan NTB di Mataram, Rabu (29/4/2026).

Menyikapi hal ini, Pemprov NTB akan memperkuat sinergi lintas sektor antara Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Satpol PP. Langkah aksi yang akan diambil meliputi penyusunan Pergub sebagai turunan Perda KTR untuk mengatur sanksi denda yang tegas.

Kemudian, penyediaan Layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) di fasilitas kesehatan. Selanjutnya, skrining kesehatan rutin di sekolah-sekolah dan penguatan edukasi sebaya. Selain itu, pengetatan larangan iklan rokok di ruang publik untuk memutus paparan pada anak-anak.

2. Dilema kepentingan ekonomi dan kesehatan

Kepala Dinkes NTB dr. Lalu Hamzi Fikri. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Eva menambahkan bahwa adanya dilema antara kepentingan ekonomi dan kesehatan. Di satu sisi, NTB merupakan penghasil tembakau Virginia terbaik secara nasional dengan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang cukup besar mencapai Rp312 miliar pada 2026.

"Tahun 2026 ini saja nilainya mencapai Rp312 miliar. Ini potensi ekonomi yang besar, namun di sisi lain kita menghadapi beban kesehatan yang tidak kalah besar," kata dia.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) NTB dr. Lalu Hamzi Fikri menambahkan bahwa biaya pengobatan akibat dampak rokok jauh melampaui pendapatan dari DBHCHT. Dia mengungkapkan Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal kini mendominasi klaim BPJS di rumah sakit.

"Klaim BPJS untuk penyakit katastropik ini bisa tiga sampai empat kali lipat dari nilai cukai yang kita terima. Kita bicara triliunan rupiah," kata Fikri.

Fikri mengungkapkan bahwa faktor sosial menjadi tantangan berat agar seseorang berhenti merokok. Dia menyebut berdasarkan data BPS, rokok menjadi pengeluaran rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Di wilayah perkotaan, konsumsi rokok mencapai 80 persen, sementara di pedesaan 50 persen.

"Jadi kita tetap edukasi dari sisi kesehatan. Tetapi edukasi yang sampai mengubah perilaku (merokok) ini memang tidak mudah, karena ada aspek sosial, budaya, ekonomi di situ," tandasnya.

Dia menambahkan perlu peran semua pihak untuk melakukan pengawasan agar anak usia 10-18 tahun tidak menjadi perokok. Karena risikonya cukup besar jika mereka sudah menjadi dewasa nantinya. "Perubahan pola penyakit itu sudah terjadi sekarang, dan salah satunya tadi, rokok juga punya kontribusi di situ," kata dia.

Editorial Team