Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tiga Emak-Emak Diringkus Polisi karena Jual Emas Palsu di Lombok Utara

Tiga Emak-Emak Diringkus Polisi karena Jual Emas Palsu di Lombok Utara
Tiga emak-emak yang ditangkap Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara karena menjual emas palsu. (dok. Istimewa)

Lombok Utara, IDN Times - Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara membongkar kasus tindak pidana penipuan dengan modus penjualan emas palsu yang terjadi di wilayah Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Poisi meringkus tiga perempuan yang diduga sebagai pelaku, yakni S (46), M (56), dan MA (45), yang seluruhnya berasal dari wilayah Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra membenarkan soal pengungkapan kasus tersebut. “Benar, kami telah mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus menjual emas palsu kepada korban di wilayah Bayan,” kata Wilandra, Rabu (29/4/2026).

1. Kronologi terbongkarnya penjualan emas palsu

IMG-20260429-WA0064.jpg
Barang bukti yang diamankan polisi. (dok. Istimewa)

Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian setelah membeli cincin emas dari seseorang yang tidak dikenal pada Selasa (21/4/2026). Saat itu, korban melalui istrinya membeli cincin tersebut seharga Rp2.850.000, lengkap dengan nota pembelian.

Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, cincin tersebut diketahui merupakan emas palsu. Beberapa hari kemudian, pelaku kembali datang ke toko korban untuk menjual emas dengan modus serupa. Menyadari hal tersebut, korban langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

2. Pelaku lainnya terbongkar setelah dilakukan pengembangan

IMG_20250731_122050_941.jpg
Kasat Reskrim Polresta Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat terkait penipuan emas tersebut, Tim Puma Polres Lombok Utara langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku lainnya di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat, dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Narmada dan Bhabinkamtibmas setempat.

Dari tangan para pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima buah cincin emas palsu, nota pembelian palsu dari toko emas, serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan. Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan dengan cara menjual emas palsu disertai nota untuk meyakinkan korban.

3. Pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Wilandra menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang lebih luas. Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp500 juta.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli emas, serta memastikan keaslian barang sebelum melakukan pembelian,” ujarnya mengingatkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News NTB

See More

Tiga Emak-Emak Diringkus Polisi karena Jual Emas Palsu di Lombok Utara

29 Apr 2026, 16:00 WIBNews