Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pabrik Garam Hibah KKP di Bima Mandek, Pemprov NTB Usul Gandeng Swasta

Kota Mataram
Pabrik Garam Hibah KKP di Bima Mandek, Pemprov NTB Usul Gandeng Swasta
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal saat meninjau pabrik garam di Bima pada Januari 2025.(dok. Istimewa)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Pabrik garam hibah KKP senilai Rp10 miliar di Donggobolo, Bima, mandek meski berkapasitas 24 ton per hari dan dilengkapi mesin pencuci, penghancur, serta pengering.
  • Koperasi pengelola kekurangan modal kerja dan arus kas, sehingga produksi bergantung pesanan luar daerah; biaya listrik bulanan yang berlanjut membuat pabrik merugi pada 2025.
  • Dislutkan NTB mengusulkan aset dan lahan dikonversi menjadi penyertaan modal, lalu operasional diserahkan kepada swasta profesional agar penyerapan garam lokal dan dividen daerah meningkat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

​Mataram, IDN Times - Operasional pabrik garam di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menelan anggaran Rp10 miliar tidak berjalan optimal alias mandek. Pabrik garam tersebut dibangun di Desa Donggobolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2024.

Pabrik yang dibangun dengan fasilitas lengkap meliputi mesin pencuci garam, penghancur kristal garam, dan mesin pengering garam berkapasitas hingga 24 ton per hari itu, justru mengalami kerugian akibat beban operasional listrik yang terus berjalan tanpa diimbangi pemasukan yang memadai.

1. Dislutkan NTB ungkap penyebab mandeknya operasional pabrik garam di Bima

IMG-20260804-WA0045.jpg
Kepala Dislutkan NTB Muslim. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, Muslim mengungkap akar permasalahan utama dari mandeknya pabrik garam tersebut. Dia mengatakan bahwa permasalahannya terletak pada pengelolaan kelembagaan dan ketiadaan cash flow (arus kas) koperasi yang mengelola pabrik tersebut.

​Selama ini, pabrik garam dikelola oleh koperasi lokal yang tidak memiliki modal kerja yang cukup. Akibatnya, produksi garam hanya berjalan berdasarkan pesanan dari luar daerah seperti Kalimantan, Sulawesi, Surabaya, dan Sidoarjo, dengan sistem pembayaran muka hanya untuk membeli bahan baku. Beban biaya listrik bulanan yang terus berjalan membuat pabrik ini merugi pada 2025 lalu.

"Sebenarnya rugi karena beban listrik mereka harus bayar setiap bulan, sedangkan pemasukan tidak sebanding. Kan dia memproduksi garam berdasarkan pesanan. Tahun ini bisa jadi rugi lagi," kata Muslim dikonfirmasi di Mataram, Selasa (4/8/2026).

2. Bantuan hibah jangan hanya kejar SPJ

Foto tanah retak di area tambak garam Dusun Muku Desa Sanolo (IDN Times/Juliadin)
Tambak garam Dusun Muku Desa Sanolo (IDN Times/Juliadin)

Pembangunan pabrik garam di Bima dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pembangunan dilakukan di lahan milik Pemda Kabupaten Bima. Setelah pembangunan rampung pada akhir 2024 kemudian pengelolaannya dihibahkan ke koperasi setempat.

Muslim menyoroti kelemahan dalam perencanaan awal pembangunan proyek infrastruktur tersebut. Dia mengaku pernah berdiskusi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat untuk mengevaluasi model penyaluran bantuan pemerintah agar tidak sekadar berorientasi pada penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) administratif semata.

​Menurutnya, pembangunan proyek strategis seharusnya tidak hanya berfokus pada tanda tangan laporan administrasi dan selesainya acara serah terima. Melainkan harus diimbangi dengan tingkat kelayakan, kesiapan teknis, analisa kemampuan finansial yang matang, serta tata kelola kelembagaan yang profesional.

"Persoalan sekarang adalah business plan-nya (koperasi pengelola pabrik garam) dia enggak punya sampai hari ini," ungkapnya.

3. Usulkan dikelola swasta

IMG_20251031_142223.jpg
Kondisi tambak garam yang tersebar di pesisir Jawa. (IDN Times/Dok KPPMPI)

Muslim mendorong Pemda Kabupaten Bima untuk mengambil langkah-langkah strategis dengan mengubah pola pengelolaan pabrik garam tersebut. Koperasi yang selama ini memegang hak hibah disarankan untuk mengonversi aset hibah dan tanah milik pemerintah daerah menjadi penyertaan modal, lalu menyerahkan operasional penuh kepada pihak ketiga atau swasta yang memiliki manajemen profesional serta arus kas yang kuat.

​Model pengelolaan ini dinilai lebih efektif, dengan mencontoh keberhasilan pengelolaan pabrik es yang sempat mangkrak sebelumnya, berhasil hidup kembali setelah diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta dengan skema insentif dan pembagian dividen bagi daerah setiap tahunnya. Dengan langkah ini, kata Muslim, penyerapan garam lokal di Bima dapat dimaksimalkan secara optimal. Serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.

"Kalau swasta kan orientasinya jelas, dia cari untung. Nah, ini yang kita harus dorong supaya koperasi itu cukup dikonversi saham dia berapa, tanah pemda dikonversi sahamnya berapa, atau menambah modal berapa? Serahkan pengelolaannya ke pihak ketiga. Pihak ketiga yang kelola, tinggal dibagi dividen saja setiap tahun," ujar Muslim.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More