Babak Baru Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram, Tersangka segera Disidang

- Polresta Mataram melimpahkan tersangka HP (18) dan barang bukti kasus pembunuhan mahasiswi Unram Nadya Dwi Rhamadany ke Kejari Mataram setelah berkas dinyatakan P21.
- Kasus bermula dari penganiayaan di kamar kos korban pada 16 Mei 2026; polisi menetapkan HP sebagai tersangka setelah penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, dan rekonstruksi.
- HP dijerat dugaan menghilangkan nyawa serta pencurian dengan kekerasan menyebabkan kematian; perkara kini memasuki tahap penuntutan dan tersangka akan segera disidangkan.
Mataram, IDN Times - Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Rhamadany (NDR) di rumah indekos, kawasan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memasuki babak baru. Satreskrim Polresta Mataram melimpahkan tersangka inisial HP (18) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Kamis (24/9/2026)
Tersangka dan barang bukti diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram, Vikran F. Putra untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan. Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja membenarkan proses pelimpahan tersebut.
“Kami sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti setelah pihak Kejaksaan menyatakan seluruh berkas perkara telah lengkap,” kata Lalu Arfi, Kamis (24/9/2026).
1. Kasus bermula dari peristiwa penganiayaan di kamar kos korban

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Mataram, Kamis (24/9/2026). (dok. Istimewa) Kasus tersebut bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 16 Mei 2026 di dalam salah satu kamar kos di wilayah Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Dalam proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polresta Mataram mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti serta melakukan sejumlah tahapan penyidikan, termasuk rekontruksi.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, HP kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada JPU.
2. Barang bukti yang turut dilimpahkan

Tersangka HP memperagakan adegan saat mengambil sepeda motor mahasiswi Unram usai dibunuh di kamar kos. (IDN Times/Muhammad Nasir) Sejumlah barang bukti turut dilimpahkan di antaranya sepeda motor milik korban, beberapa jenis pakaian termasuk jilbab, identitas korban, tas selempang, seprai serta beberapa potong kain.
“Selain tersangka, sejumlah barang bukti juga kita serahkan, di antaranya sepeda motor korban, beberapa jenis pakaian termasuk jilbab, beberapa identitas korban, tas selempang, seprai serta beberapa potong kain,” jelas Lalu Arfi.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Kejari Mataram untuk memasuki proses penuntutan di pengadilan. Tersangka akan segera diadili di persidangan.
Dalam perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Mataram menjerat tersangka dengan sangkaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 479 ayat (3) dan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
3. Tersangka peragakan 44 adegan

Tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Unram inisial HP saat rekonstruksi di kos korban, Senin (4/8/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir) Pada Senin (3/8/2026), penyidik Satreskrim Polresta Mataram menggelar rekonstruksi di kos korban. Dalam rekonstruksi yang dilakukan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP), tersangka memperagakan 44 adegan.
Tersangka memperagakan adegan di kawasan dan kamar kos korban dengan lancar. Tersangka menghilangkan nyawa korban pada adegan 17 hingga 28. Pada adegan ke-17, tersangka melakukan pembekapan kepada korban hingga lemas.
Tersangka kemudian mengecek kembali korban dengan tangannya mendekati hidung. Tersangka kembali mengambil bantal dan mencekik leher korban sampai meninggal dunia pada adegan 28. Kemudian tersangka mengambil dua HP dan sepeda motor korban.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Kota Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 19.00 WITA, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari.
Titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/7/2026), Tim URC Satreskrim Polresta Mataram mengamankan pelaku dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram.
Saat diamankan, polisi menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut milik korban NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos.
Awalnya, polisi mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan korban dengan tujuan melakukan pencurian. Dia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos.
Sebagian besar kamar kos dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban.
Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, tersangka kembali masuk ke dalam kamar kos untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak.
Dalam kondisi panik, tersangka mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur. Kemudian tersangka menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak.
Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut.
Tersangka merupakan residivis tindak pidana kekerasan. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















