Iqbal Prihatin Kasus Kekerasan Seksual Pimpinan Ponpes di Loteng

- Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal prihatin atas dugaan kekerasan seksual oleh pimpinan ponpes di Jonggat, Lombok Tengah, dan menegaskan pelaku harus diproses hukum.
- Iqbal meminta kasus tersebut tidak menstigma seluruh ponpes di NTB, seraya menyoroti perlunya pengawasan lebih kuat terhadap aturan yang sudah berlaku.
- Pemprov akan membahas kelanjutan pendidikan santri dengan Pemda Lombok Tengah; Kemenag NTB mengaktifkan Satgas dan kanal pengaduan 081-8509-007.
Mataram, IDN Times - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal mengaku sangat prihatin dengan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat. Namun, dia mengatakan kasus tersebut jangan sampai menimbulkan stigma negatif terhadap semua ponpes di NTB.
"Kami sangat prihatin, semua sangat prihatin dengan kejadian ini tapi jangan salahkan pesantrennya. Jangan sampai dianggap kejadian semua pesantren. Ini oknum yang melakukannya. Oknum ini yang kita fokuskan dilakukan penegakan hukum," kata Iqbal dikonfirmasi di Mataram, Rabu (24/9/2026).
1. Proses hukum pelaku pelecehan seksual di ponpes

Ilustrasi kekerasan seksual. (Dok. Remotivi) Iqbal menegaskan kasus pelecehan seksual yang terjadi di ponpes akan diproses secara hukum. Oknum pimpinan ponpes yang melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Terkait kejadian pada salah satu ponpes di Lombok Tengah ini, Iqbal mengatakan bahwa kejadiannya sudah lama dan baru terungkap sekarang. Dia memastikan kasus kekerasan di ponpes tidak terulang kembali dengan memperkuat pengawasan.
"Intinya adalah bagaimana pengawasan terhadap pesantren, norma-normanya sudah ada, aturannya sudah ada. Tapi bagaimana pengawasan terhadap peraturan yang sudah diberlakukan," kata dia.
2. Gubernur Iqbal: jangan menimbulkan stigma pada ponpes

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti) Pria asal Lombok Tengah ini mengatakan bahwa setiap kejadian pelecehan seksual yang terjadi di ponpes langsung begitu diketahui langsung ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Namun terkadang, kejadian seperti ini banyak yang tersembunyi seperti api dalam sekam.
"Kita tidak pernah tahu kejadiannya karena dalam ekosistem yang tertutup kejadiannya. Kejadiannya memperihatinkan, seharusnya tidak terjadi apalagi di institusi pesantren. Tapi sekali lagi jangan sampai menimbulkan stigma pada pesantren. Karena ada ribuan pesantren lainnya yang juga bagus," terangnya.
3. Kelanjutan pendidikan santri dan santriwati

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti) Ditanya terkait kelanjutan pendidikan para santri dan santriwati yang terjadi kasus kekerasan seksual di Ponpes Lombok Tengah, Iqbal mengatakan akan membicarakannya dengan Pemda Lombok Tengah. Sebelumnya, para wali santri menjemput anaknya dari Ponpes di kecamatan Jonggat Lombok Tengah karena terbongkarnya kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan pimpinan ponpes.
"Nanti kita bicara dengan teman-teman di Lombok Tengah mengenai masalah ini. Tapi saya bahas ini kemarin sore mengenai kejadian ini," tambahnya.
Kabid Pondok Pesantren Kanwil Kemenag NTB, M. Ali Fikri mengatakan pihaknya memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan dan pondok pesantren di Provinsi NTB. Kanwil Kemenag NTB memastikan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sudah mulai bekerja sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Fikri menjelaskan Kanwil Kemenag NTB menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat dan warga satuan pendidikan serta pondok pesantren melalui nomor 081-8509-007. Dia memastikan setiap pelapor dijamin keamanannya.
"Administrasi pengaduan ditangani oleh Dinas Sosial Provinsi NTB. Kemenag NTB membuka ruang bagi seluruh pengaduan terkait kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan dan pondok pesantren," kata dia.
Satgas melibatkan unsur lintas lembaga, dengan Gubernur NTB sebagai pembina, Sekretaris Daerah NTB sebagai ketua, Kepala Kanwil Kemenag NTB sebagai ketua harian, sekretaris dari Dinas Sosial Provinsi NTB, serta melibatkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
Kanwil Kemenag NTB, kata dia, meminta setiap satuan pendidikan dan pondok pesantren memasang spanduk, flyer, atau baliho tentang pencegahan dan penanganan kekerasan. Serta mencantumkan nomor 081-8509-007 sebagai kanal pengaduan khusus pelaporan kekerasan di satuan pendidikan dan pondok pesantren di Provinsi NTB.


















