Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Seorang Bocah di Kupang Curi Rokok Elektrik Senilai Rp3 Juta

Kota Mataram
3 min read
Seorang Bocah di Kupang Curi Rokok Elektrik Senilai Rp3 Juta
Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Pelajar 12 tahun berinisial M mencuri delapan vape dan 13 botol liquid senilai sekitar Rp3 juta dari usaha di Jalan Amabi, Kupang, dengan masuk melalui jendela yang lupa dikunci.

  • Polsek Maulafa menemukan sebagian besar barang curian dan memediasi korban, pelaku, serta orangtua. Kasus diselesaikan secara kekeluargaan melalui restorative justice dan surat pernyataan.

  • Pelaku meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, sementara korban memaafkan. Polisi mengingatkan orangtua mengawasi anak serta warga mengunci rumah dan tempat usaha.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Kupang, IDN Times - Seorang pelajar berusia 12 tahun berinisial M ketahuan mencuri perangkat rokok elektrik di tempat usaha milik RR di Jalan Amabi, Kelurahan Oepura, Kota Kupang. Pelaku yang masih di bawah umur tersebut melancarkan aksinya dengan cara masuk melalui jendela pada Minggu (20/9/2026).

Kapolsek Maulafa, AKP M.L. Petterson Riwu, membenarkan adanya insiden pencurian tersebut. Ia menyampaikan bahwa perkara ini telah diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak.

"Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice merupakan wujud kepedulian kepolisian terhadap masa depan anak," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/9/2026).

  1. 1. Korban lupa menutup jendela tempat usaha

    ilustrasi rokok elektrik (pexels.com/Jonathan Cooper)
    ilustrasi rokok elektrik (pexels.com/Jonathan Cooper)

    Korban yang merupakan warga Kelurahan Sikumana ini sebelumnya melapor telah kehilangan 8 buah vape dan 13 botol liquid. Nilai kerugian yang dialami RR sekitar Rp3 juta. RR pun membawa kasus ini ke Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota pada Senin (21/09/2026).

    Pencurian di tempat usahanya itu langsung ditindaklanjuti oleh polisi dengan memeriksa tempat kejadian perkara.

    "Dari hasil penyelidikan, diduga pelaku masuk melalui jendela yang lupa dikunci oleh korban," ungkapnya.

    Tak butuh waktu lama, polisi langsung mengetahui aksi bocah tersebut dalam kasus ini. Sebagian besar barang curian itu, kata dia, juga berhasil ditemukan kembali.

  2. 2. Diselesaikan secara damai lewat surat pernyataan

    ilustrasi jabat tangan (unsplash.com/Constantin Wenning)
    ilustrasi jabat tangan (unsplash.com/Constantin Wenning)

    Piket SPKT Polsek Maulafa kemudian mempertemukan pihak korban dan pelaku beserta orangtuanya untuk menyelesaikan kasus ini. Mediasi atas kasus ini berlangsung pada Selasa (22/9/2026), di Piket SPKT Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota di bawah pimpinan Ka SPK II AIPDA Jhoni Tallo.

    "Karena pelaku merupakan anak di bawah umur sehingga diterapkan pendekatan restorative justice. Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan melalui perdamaian yang dicantumkan dalam surat pernyataan," ungkapnya.

    Dalam surat pernyataan M yang didampingi orangtuanya, disampaikan permohonan maaf dengan janji untuk tak mengulanginya lagi, baik kepada korban maupun orang lain. Surat pernyataan itu, jelas dia, dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

    Pihak korban juga memaafkan bocah tersebut dan memutuskan tidak melanjutkan permasalahan ini. Namun Kapolsek Maulafa itu menegaskan apabila terjadi hal serupa lagi maka proses hukum yang berlaku akan dikenakan padanya.

    "Kami mengedepankan asas kemanfaatan hukum dan kepentingan terbaik bagi anak. Pelaku masih di bawah umur, sehingga pendekatan restorative justice menjadi pilihan yang tepat agar ia dapat memperbaiki diri," ungkapnya.

  3. 3. Polisi minta orangtua awasi aktivitas anak

    Kapolsek Maulafa AKP M.L. Petterson Riwu. (Dok Polresta Kupang Kota)
    Kapolsek Maulafa AKP M.L. Petterson Riwu. (Dok Polresta Kupang Kota)

    Petterson sendiri mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orangtua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka yang beraktivitas di luar.

    "Kepada orangtua agar lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama di luar jam sekolah. Mari kita bersama-sama mencegah anak-anak dari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," pesannya.

    Ia juga mengimbau warga untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan terutama pada rumah dan tempat usaha.

    "Pastikan pintu dan jendela terkunci saat meninggalkan rumah atau tempat usaha, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar," tambahnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More