Kantor Digeledah Kejaksaan, Dirut Bank NTB Syariah: Kita Taat Hukum!

- Kejati NTB menyidik dugaan korupsi pembiayaan modal kerja Rp11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia pada 2023, yang dinilai tidak sesuai prosedur.
- Dirut Bank NTB Syariah Nazaruddin menyatakan pihaknya taat hukum dan menyebut tindakan penyidik sebagai pengumpulan dokumen lama terkait perkara.
- Pembiayaan kepada promotor MXGP Lombok dan Sumbawa tersebut menjadi kredit macet; Kejati NTB juga mengusut dugaan korupsi dana sponsorship MXGP.
Mataram, IDN Times - Direktur Utama (Dirut) PT Bank NTB Syariah, Nazaruddin, buka suara usai kantor bank milik pemerintah daerah itu digeledah penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB pada Kamis (23/7/2026) lalu. Penggeledahan kantor Bank NTB Syariah ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian pembiayaan modal kerja kepada PT Carsten Group Indonesia tahun 2023 sebesar Rp11 miliar.
PT Carsten Group Indonesia merupakan promotor lokal dan event organizer balap internasional Motocross Grand Prix (MXGP) Lombok dan Sumbawa. Terkait pengeledahan tersebut, Nazaruddin mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kejaksaan.
"Kita taat hukum, jadi jelas," kata Nazaruddin dikonfirmasi di Mataram, Senin (3/8/2026).
1. Kejaksaan menyita dokumen lama

Menurutnya, apa yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati NTB sebenarnya bukan penggeledahan. Penyidik hanya menyita dan mengambil sejumlah dokumen-dokumen lama terkait dengan kasus yang sedang diusut jaksa.
"Sebenarnya bukan penggeledahan, ada beberapa dokumen-dokumen lama yang mungkin belum dikuasai oleh kejaksaan makanya mereka ke Bank NTB. Jadi hanya pengumpulan data saja," kata dia.
2. Pemberian pembiayaan modal kerja jadi kredit macet

Nazaruddin menjelaskan bahwa pemberian pembiayaan modal kerja kepada PT Carsten Group Indonesia itu kini menjadi kredit macet. Pengembalian pinjaman sebesar Rp11 miliar tersebut tidak lancar.
Untuk kredit macet, biasanya bank melakukan penagihan dan lelang agunan. Namun, saat ini, kasus tersebut sedang ditangani aparat penegak hukum (APH). "Menghindar sih nggak, cuma (PT Carsten) nggak punya cashflow mungkin. Kita bisa tagih tapi kita tunggu proses hukumnya dulu," jelas Nazaruddin.
Dia menjelaskan sudah ada penagihan yang dilakukan kepada PT Carsten Group Indonesia namun, pengembalian pinjaman tidak lancar. Nazaruddin menegaskan tidak ada pemutihan kredit dalam pemberian pembiayaan modal kerja ini.
Sesuai prosedur, pemutihan kredit macet hanya bisa dilakukan atas persetujuan dewan komisaris. "Kalau macet dipindahbukukan dari sistem ke non sistem, nggak ada yang disembunyikan. Pemutihan itu hanya seizin dewan komisaris," tandasnya.
3. Pemberian kredit dinilai tidak sesuai prosedur

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Harun Al Rasyid menjelaskan PT Carsten Group Indonesia mendapatkan pinjaman modal dari PT Bank NTB Syariah sebesar Rp11 miliar pada 2023. Sebelumnya, sejumlah pejabat Bank NTB Syariah pada 2023 telah diperiksa penyidik.
Penyidik mendalami pemberian pembiayaan modal kerja yang diduga tidak sesuai prosedur. Penyidik menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan karena menemukan adanya tindak pidana terkait pemberian pinjaman modal Rp11 miliar yang tidak sesuai prosedur.
Selain kasus pinjaman modal, Kejati NTB juga mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana sponsorship MXGP. Sebagaimana diketahui, PT Bank NTB Syariah juga menjadi sponsor dalam ajang balap motocross internasional tersebut.

















