Fakta Baru Pembunuhan Mahasiswi Unram, HP Korban Digadai untuk Beli Bensin

- Penasihat hukum keluarga Nadya Dwi Rhamadany meminta penyidik menelusuri ponsel Vivo korban yang digadai tersangka HP (17) kepada penjual bensin eceran saat kehabisan BBM.
- Tersangka diduga membuang iPhone korban dan mempreteli sepeda motor setelah mengetahui sayembara Rp20 juta; knalpot asli disebut dititipkan di rumah kakaknya.
- Dalam rekonstruksi 44 adegan, tersangka memperagakan pembekapan dan pencekikan korban hingga meninggal, lalu mengambil dua ponsel serta sepeda motor korban.
Mataram, IDN Times - Penasihat Hukum keluarga korban mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Rhamadany (NDR), Lalu Anton Hariawan, mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat tersebut. Tersangka inisial HP (17), mengambil dua handphone korban merek iPhone dan Vivo.
HP korban merek IPhone dibuang oleh pelaku, sedangkan HP merek Vivo digadai kepada penjual bensin eceran saat membeli BBM. "Saat dia (tersangka HP) bersama pacarnya, handphone itu dititip di salah satu penjual bensin eceran. Antara di wilayah Lombok Tengah dan Lombok Timur dia titip HP itu, itu keterangan pelaku. Makanya kita minta penyidik menelusuri dimana letak handphone itu, siapa tahu ada petunjuk lainnya," kata Anton disela-sela rekonstruksi di Mataram, Senin (3/8/2026).
1. Penyidik diminta temukan barang bukti HP milik korban

Anton menjelaskan HP korban merek Vivo dititip di salah satu penjual bensin eceran di antara wilayah Lombok Tengah dan Lombok Timur. Karena pada saat itu, pelaku pergi bersama pacarnya kehabisan bensin di tengah jalan.
"Handpone ini dia titip di dagang bensin karena pada waktu itu kehabisan bensin. Makanya kita minta penyidik untuk menemukan bukti hendpone tersebut, apakah di hendpone itu ada petunjuk, apakah dia pemain tunggal atau turut serta membantu. Nanti kita lihat di pengembangan," ujar Anton.
2. Sepeda motor korban dipreteli setelah mendengar ada sayembara

Anton juga mengungkapkan bahwa pelaku mempreteli sepeda motor korban setelah mendengar adanya sayembara yang digelar keluarga korban. Keluarga korban menggelar sayembara untuk menemukan sepeda motor dan HP korban dengan hadiah Rp20 juta.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku mempreteli sepeda motor korban. Pelaku mengganti knalpot motor korban dengan knalpot racing, sementara knalpot yang asli dititip di rumah kakak pelaku.
3. Pelaku membunuh korban dengan kejam dan biadab

Dari rekonstruksi, Anton mengungkapkan pelaku membunuh korban dengan kejam dan biadab. Korban NDR pingsan setelah dibekap dan dicekik oleh pelaku. Dalam kondisi pingsan, pelaku mengeksekusi korban hingga meninggal dunia.
"Kami hadir menyaksikan proses rekonstruksi, pelaku ini sangat kejam dan biadab. Saya lihat bahwa pada saat adegan pertama dia membekap dan mencekik, korban sempat pingsan. Berarti korban sempat pingsan itu kan dia cek dan memastikan bahwa yang bersangkutan masih hidup apa tidak, lagi dieksekusi korban ini sampai meninggal," tuturnya.
Untuk itu, keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Penyidik juga diminta mendalami keterlibatan orang lain dalam kasus ini. "Hanndpone itu salah satu alat bukti juga, menyembunyikan hendpone itu juga menghalangi-halangi penyidikan," tandasnya.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP), tersangka inisial HP (17), memperagakan 44 adegan. Tersangka memperagakan adegan di kawasan dan kamar kos korban dengan lancar. Tersangka menghilangkan nyawa korban pada adegan 17 hingga 28. Pada adegan ke-17, tersangka melakukan pembekapan kepada korban hingga lemas.
Tersangka kemudian mengecek kembali korban dengan tangannya mendekati hidung. Tersangka kembali mengambil bantal dan mencekik leher korban sampai meninggal dunia pada adegan 28. Kemudian tersangka mengambil dua HP dan sepeda motor korban.
Mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat tesebut ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026. Setelah melalui penyelidikan intensif, Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polresta Mataram menangkap pelaku inisial HP (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Kota Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 19.00 WITA, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari.


















