Buronan Kasus Tabrak Lari Sulawesi Selatan Akhirnya Ditangkap di NTT

VN (46), buronan Polres Wajo terkait tabrak lari yang menewaskan korban di Sulawesi Selatan sejak Juni 2026, ditangkap di Niki-Niki, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Warga asli TTS yang pernah bekerja sebagai buruh harian di Makassar itu diamankan tim gabungan saat berada di Rumah Makan Cantika pada 20 September 2026.
Penangkapan berawal dari koordinasi Polres Wajo dan Polres TTS, didukung informasi masyarakat; VN kemudian diproses melalui koordinasi lanjutan dengan Polres Wajo.
Kupang, IDN Times - Tersangka kasus tabrak lari berinisial VN (46) yang menewaskan korban di Sulawesi Selatan akhirnya tertangkap di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). VN merupakan buronan kasus kecelakaan lalu lintas yang telah diburu pihak kepolisian sejak Juni 2026.
Pria yang menjadi DPO Polres Wajo, Polda Sulawesi Selatan ini diringkus oleh tim gabungan yang dipimpin Kasat Lantas Polres TTS Iptu I Gusti Komang Astina bersama anggota Polsek Amanuban Timur dan Amanuban Tengah. Penangkapan berlangsung di Rumah Makan Cantika, kawasan Niki-Niki, TTS, pada Minggu (20/9/2026) sore.
1. Sempat jadi buruh di Sulawesi Selatan

Personel Polres TTS mengamankan buronan kasus tabrak lari di Sulawesi Selatan. (Dok Polres TTS) VN yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wajo ini merupakan warga asli TTS. Ia saat itu merantau ke Sulawesi Selatan dan tinggal di rumah sewaan di Jalan Deppasawi, Kelurahan Maccini Sumbala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
"Tersangka sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas dan masuk DPO terkait perkara ltabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap Kapolres TTS AKBP Kristyan B. Martino melalui Kasi Humas Polres TTS, Iptu Sirta Siregar, Selasa (22/9/2026).
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/105/VI/2026/SPKT LANTAS/Res. Wajo/Polda Sulsel/22 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Permintaan pelacakan ditindaklanjuti

Personel Polres TTS mengamankan buronan kasus tabrak lari di Sulawesi Selatan. (Dok Polres TTS) Penangkapan tersebut berawal dari permintaan bantuan koordinasi Polres Wajo dan jadi atensi Polres TTS. Ia memastikan penangkapan ini untuk memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan.
"Setelah diketahui tersangka bersembunyi di wilayah Kabupaten TTS, langsung dilakukan pelacakan dan dari informasi yang didapat ternyata tersangka mampir makan di rumah makan," ungkap dia.
Selanjutnya anggota polisi berpakaian preman langsung menciduk tersangka dan sempat menbawanya ke Mapolsek Amanuban Tengah lalu Polres TTS.
3. Berkat koordinasi antar-satuan hingga masyarakat

Personel Polres TTS mengamankan buronan kasus tabrak lari di Sulawesi Selatan. (Dok Polres TTS) Polres TTS tengah berkoordinasi dengan Polres Wajo, Polda Sulawesi Selatan untuk proses hukum selanjutnya setelah tersangka berhasil diamankan. Penangkapan ini, sebut dia, berkat kerja sama antar-satuan, ketelitian petugas, serta dukungan laporan dari masyarakat.
"Kami tegaskan, buronan tidak akan lepas dari jangkauan hukum, di mana pun berada," ujarnya.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















