Modus Licik Seorang IRT di Mataram Bisnis Sabu Berkedok Jualan Sayur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial Y (37) dengan alamat Lingkungan Karang Bagu, Cakeanegara Kota Mataram diciduk Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram Senin (4/4/2022) sekitar pukul 22:30 WITA karena terbukti menguasai narkotika jenis sabu.
Dalam menjalankan aksinya, seorang IRT yang kini ditetapkan menjadi tersangka tersebut mengelabui petugas dengan pura-pura menjual sayur di depan rumahnya.
1. Tersangka disergap di rumahnya
Operasi penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, I Made Yogi Purusa menjelaskan setelah memperoleh hasil penyelidikan dan mendapatkan kepastian tentang identitas tersangka, tim langsung melakukan penyergapan ke kediamannya.
"Di lokasi kami mengamankan seorang IRT, dan dari hasil penggeledahan yang disaksikan pihak RT setempat, kami berhasil menemukan barang yang diduga sabu seberat 1 gram bruto,"jelas Yogi.
Baca Juga: Ini Daftar 153 Desa Wisata NTB pada Ajang ADWI 2022, Desamu Termasuk?
2. Pura-pura jualan sayur
Selain mengamankan barang bukti berupa sabu, kata Yogi, Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram juga mengamankan alat komunikasi, pipet yang termodifikasi serta sejumlah uang tunai.
Dari hasil keterangan sementara tersangka, IRT tersebut berprofesi sebagai pedagang sayur di depan rumahnya. Akan tetapi profesi jualan sayur merupakan modus untuk mengelabui para tetangga ataupun petugas.
"Tersangka ini dalam menjalankan misinya berpura-pura menjual sayur, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan atas bisnis sabunya,"beber Yogi.
3. Terancam hukuman penjara 7 tahun
Yogi menjelaskan Y adalah pemain lama dan sudah pernah diperiksa dan digeledah beberaa kali. Namun pada waktu itu, petugas belum menemukan barang bukti.
"Jadi tersangka sudah pernah digeledah namun belum memiliki bukti kuat tentang tindak pidananya. Akan tetapi kali ini kami berhasil menemukan BB (barang bukti) yang dislip di bawah dagangan sayur yang dijual tersangka,"kata Yogi.
Yogi mengatakan tersangka dijerat pasal 114, 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: TV Analog Dihentikan, Warga Lombok Akan Dibagikan 175.000 STB Gratis