293 Pejabat dan Dewan di NTB Tak Patuh Laporkan Harta Kekayaannya

Pejabat terancam dikenakan sanksi

Mataram, IDN Times - Sebanyak 293 pejabat dan anggota DPRD di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dari 5.298 pejabat dan anggota DPRD di NTB, sebanyak 5.005 orang yang melaporkan LHKPN tepat waktu sampai 31 Maret 2022.

Sebelumnya, Inspektorat perpanjangan tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah telah menegur pejabat yang belum melaporkan LHKPN sebelum tenggat waktu 31 Maret 2022.

1. Sebaran pejabat dan anggota DPRD yang belum lapor LHKPN

293 Pejabat dan Dewan di NTB Tak Patuh Laporkan Harta KekayaannyaDirektur Korsupgah KPK Wilayah V, Budi Waluya dan Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim usai rapat koordinasi membahas perhitungan kerugian keuangan negara beberapa perkara dugaan korupsi di NTB, Kamis (20/1/2022). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Inspektur Inspektorat Provinsi NTB Ibnu Salim, Sabtu (2/4/2022) menyebutkan jumlah wajib LHKPN di NTB sebanyak 5.298 orang. Sampai 31 Maret 2022, sebanyak 5.005 pejabat dan anggota dewan sudah melaporkan LHKPN. Sedangkan 293 orang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Sebanyak 293 pejabat dan anggota dewan yang belum melaporkan LHKPN tersebar di DPRD Kota Mataram 1 orang, Pemkot Bima 6 orang, DPRD Dompu 1 orang dan Pemda Sumbawa 12 orang

Ada pula DPRD Lombok Barat 3 orang, DPRD Lombok Tengah 5 orang, DPRD Sumbawa 5 orang, Pemda Bima 26 orang, DPRD NTB 8 orang, Pemda Lombok Utara 96 orang, Pemda Dompu 66 orang, PT. Bank NTB Syariah 19 orang, DPRD Lombok Utara 12 orang dan DPRD Bima 33 orang.

Baca Juga: Perpustakaan Digital, Cara NTB  Tingkatkan Literasi pada Anak-anak

2. Sembilan Pemda dan lembaga DPRD tuntas laporkan LHKPN

293 Pejabat dan Dewan di NTB Tak Patuh Laporkan Harta KekayaannyaKantor Gubernur Provinsi NTB (Dok. Pemprov NTB)

Ibnu menyebutkan sebanyak 9 Pemda dan lembaga DPRD di NTB telah tuntas melaporkan LHKPN 100 persen. Yaitu, DPRD Lombok Timur, DPRD Sumbawa Barat, DPRD Kota Bima, Pemda Lombok Barat, Pemda Lombok Tengah, Pemda Lombok Timur, Pemda Sumbawa Barat, Pemda Kota Mataram dan Pemprov NTB.

Sedangkan Pemda dan lembaga DPRD lainnya masih belum tuntas 100 persen. Capaiannya antara 28,26 persen hingga 97,50 persen. Pelaporan LHKPN terendah di DPRD Kabupaten Bima baru sebesar 28,26 persen. Dari 46 wajib LHKPN, yang melapor baru 13 orang.

3. Ancaman sanksi bagi pejabat yang tidak patuh melaporkan LHKPN

293 Pejabat dan Dewan di NTB Tak Patuh Laporkan Harta Kekayaannya(Ruang Pelaporan LHKPN di KPK) ANTARA FOTO

Mantan Penjabat Bupati Lombok Tengah ini menyebutkan sejumlah ancaman sanksi bagi pejabat yang tidak patuh terhadap pelaporan LHKPN. Ancamannya berupa sanksi administratif.

Antara lain, pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan menjadi catatan reputasi bagi pejabat bersangkutan. Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban seorang pejabat. Sehingga tidak ada alasan jika terlambat melaporkan LHKPN ke KPK.

Sekaligus merupakan bentuk peran aktif langsung penyelenggara negara dalam pendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Yang terpenting dalam hal tertib LHKPN ini adalah komitmen dari pimpinan masing-masing  instansi dalam memantau dan mengingatkan bahwa LHKPN menjadi kewajiban," tandas Ibnu.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya