Polres Belu Periksa Piche Kota 8 Jam sebagai Saksi Kasus Asusila

- Piche Kota menjalani pemeriksaan selama 8 jam terkait kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
- Kasus bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap siswi SMA, dengan dua tersangka lain yang belum ditetapkan.
- Penyidik siapkan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Kupang, IDN Times - Penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota (PK), telah menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih delapan jam di Mapolres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Piche diperiksa terkait kasus asusila atau dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Ia memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu pada Senin (2/2/2026), mulai pukul 15.00 WITA hingga 23.00 WITA. Piche tiba di Polres Belu sekitar pukul 14.57 WITA dengan menumpang mobil Toyota Avanza hitam.
1. Dicecar 30 pertanyaan

Piche menaati panggilan pemeriksaan ini 5 menit setelah kehadiran terlapor lainnya, R, di Polres Belu. Sementara itu, satu terlapor lain berinisial RM tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Polisi menyatakan akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap yang bersangkutan.
Keduanya lalu menjalani pemeriksaan dan mendapat sekitar 30 pertanyaan dari penyidik yang mendalami dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Setelah pemeriksaan selesai, R lebih dahulu meninggalkan Polres Belu, disusul Piche Kota sekitar setengah jam kemudian. Penasihat hukum kedua terlapor, Yan Gilbert Rangga Boro, menegaskan kliennya hadir sebagai bentuk ketaatan hukum.
“Mereka murni memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk ketaatan hukum dan memberikan keterangan sebagai saksi berdasarkan apa yang mereka ketahui mengenai peristiwa tersebut. Saya tegaskan klien saya diambil keterangan sebagai saksi," kata Yan dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).
Secara terpisah, Antonius Chen Jaga Kota selaku ayah Piche menyatakan pihak keluarga dan pribadi Piche akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berjalan.
“Prosesnya masih berjalan, jadi kita ikuti saja sambil menunggu hasilnya,” ujarnya melalui pesan tertulis.
2. Kronologis kasus

Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap siswi SMA berinisial ACT (16). Laporan diterima Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Peristiwa diduga terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT.
Berdasarkan penyelidikan awal, korban dan para terlapor disebut mengonsumsi minuman keras di kamar hotel. Saat korban diduga dalam kondisi tidak sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan.
Selain Piche Kota, dua nama lain yang dilaporkan adalah RM dan R namun hingga kini polisi belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan alat bukti. Sedikitnya lima saksi telah diperiksa.
3. Penyidik siapkan pasal berlapis

Kapolres Belu, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa menegaskan penanganan perkara ini bakal dilakukan secara profesional dan transparan sejak pemeriksaan medis korban, saksi, serta pengumpulan barang bukti.
Ia menyebut penyidik telah menyiapkan penerapan pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) terkait persetubuhan terhadap anak dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya. Ia menegaskan kasus ini merupakan pelanggaran serius dan akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


















