Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kewajiban Pemprov NTB Tembus Rp1,298 Triliun, Ini Rincian Utangnya!

Ilustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Mataram, IDN Times - Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi menyebutkan jumlah kewajiban Pemprov NTB pada tahun 2023 sebesar Rp1,298 triliun. Jumlah kewajiban mengalami penurunan sebesar Rp77,594 miliar atau 5,64 persen dibandingkan kewajiban pada 2022 yaitu sebesar Rp1,376 triliun.

Hal tersebut diungkapkan Gita saat menyampaikan Penjelasan Pj Gubernur NTB tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD NTB 2023 pada rapat paripurna di DPRD NTB, Jumat (21/6/2024) sore.

Gita menjelaskan kewajiban Pemprov NTB tersebut di antaranya pembayaran pokok utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan utang kontraktual.

1. Rincian utang Pemprov NTB 2023

Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Gita merincikan kewajiban itu terdiri dari utang jangka pendek dan utang jangka panjang. Kewajiban jangka pendek sebesar Rp695,541 miliar. Terdiri dari utang perhitungan pihak ketiga (PFK) tahun 2023 sebesar 2,497 miliar, merupakan pemotongan pajak yang disetor ke kas negara sampai akhir tahun 2023.

Kemudian utang bunga tahun 2023 sebesar Rp3,869 miliar merupakan beban bunga pinjaman PEN Daerah yang dibayarkan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Januari 2024.

Selanjutnya, pinjaman jangka panjang tahun 2023 sebesar Rp122,798 miliar. Ini merupakan besaran pokok pinjaman PEN Daerah pada PT SMI yang harus dilunasi pemerintah daerah pada tahun 2024.

Pendapatan diterima di muka tahun 2023 sebesar Rp1,607 miliar  merupakan pendapatan yang sudah diterima tetapi belum menjadi hak daerah. Selain itu, utang belanja tahun 2023 sebesar Rp564,714 miliar merupakan utang atas belanja daerah yang bersifat kontraktual, termasuk di dalamnya utang BLUD dan utang belanja operasional lainnya.

Gita menambahkan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp53,325 juta merupakan kewajiban Pemprov NTB ke pemerintah Kabupaten Lombok Barat atas kontribusi pemanfaatan aset daerah.

2. Nilai utang belanja di atas batas defisit APBD 2023

Ilustrasi Obligasi/Surat Berharga. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Obligasi/Surat Berharga. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Gita, masih tingginya kewajiban jangka pendek pemerintah daerah khususnya utang belanja tentunya harus menjadi perhatian bersama. Supaya APBD NTB lebih sehat di tahun-tahun mendatang dapat diwujudkan.

Dikatakan, nilai utang belanja ini jauh berada di atas batas defisit APBD tahun 2023 sebesar 2,2 persen dari perkiraan pendapatan daerah untuk kategori daerah dengan kapasitas fiskal daerah yang rendah.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.07/2022 tentang batas maksimal kumulatif defisit APBD, dan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tahun anggaran 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 tahun 2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.

3. Realisasi pendapatan sebesar 93,33 persen

ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

Gita menyebutkan realisasi pendapatan pada APBD NTB 2023 sebesar 93,33 persen atau Rp5,798 triliun dari target sebesar Rp6,212 triliun. Meski demikian, realisasi pendapatan tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp495,359 miliar atau 9,34 persen dibandingkan tahun 2022 yaitu sebesar Rp5,302 triliun.

Sedangkan dari sisi belanja tahun 2023 direncanakan sebesar Rp6,261 triliun, terealisasi Rp5,685 triliun atau 90,80 persen. Dengan rincian, belanja operasi, direncanakan sebesar Rp4,618 triliun, realisasinya sebesar Rp4,206 triliun atau 91,08 persen.

Kemudian belanja modal, direncanakan sebesar Rp623,762 miliar, realisasi sebesar Rp545,851 miliar atau 87,51 persen. Realisasi belanja modal mengalami penurunan yang cukup signifikan sebesar 58,45 persen dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp1,313 triliun.

Selain itu, belanja tidak terduga, merupakan pos anggaran untuk menanggulangi penanganan kegiatan yang mendesak atau darurat. Pada tahun anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp3,552 miliar, realisasi sebesar Rp2,133 miliar atau 60,05 persen.

Selanjutnya, belanja transfer direncanakan sebesar Rp1,015 triliun, realisasi sebesar Rp930,908 miliar atau 91,68 persen. Dengan rincian bagi hasil pendapatan ke kabupaten/kota yang merupakan bagi hasil pajak ke kabupaten/kota direncanakan sebesar Rp995,742 miliar, realisasi sebesar Rp913,225 miliar atau 91,71 persen.

Serta transfer bantuan keuangan, terdiri dari bantuan keuangan ke pemerintah daerah lainnya, direncanakan sebesar Rp19,683 miliar, realisasi sebesar Rp17,683 miliar atau 89,84 persen.

"Secara umum realisasi belanja transfer mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 sebesar 8,46 persen dibandingkan dengan realisasi belanja transfer tahun sebelumnya," tutur Gita.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us