Status Tersangka Cacat Hukum, Karyawan Swasta Balik Somasi Polda NTT

- Karyawan PT AGS somasi Polda NTT atas status tersangka yang cacat hukum
- Somasi ditujukan pada Kapolri dan Kapolda NTT, siap lapor Bareskrim Polri jika tidak diindahkan
- Polda NTT hormati keputusan pengadilan yang menyatakan penetapan tersangka tersebut cacat hukum
Kupang, IDN Times - Karyawan PT Arsenet Global Solusi (AGS) resmi melayangkan somasi terhadap Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) usai terbukti melakukan penyidikan dan penetapan tersangka yang melanggar hukum.
Somasi ini dilayangkan melalui kuasa hukum karyawan dan perusahaan, Bildat Thonak, atas nama kliennya, Toni Wijaya, yang semula dijadikan tersangka bersama Fauzi Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya oleh Polda NTT atas laporan mantan komisaris PT AGS.
Kasus ini sudah dinyatakan cacat prosedur oleh Pengadilan Negeri Kupang dalam sidang praperadilan, 27 Oktober lalu. Namun begitu, status tersangka dalam perkara tak kunjung dicabut Polda NTT.
1. Ditujukan pada Kapolri dan Kapolda NTT

Bildat menyebut kliennya menyayangkan belum adanya respons balik Polda NTT setelah pengadilan menyatakan kasus yang diselidiki ini prematur secara prosedur dan hukum.
"Sangat disayangkan setelah putusan pengadilan di 27 Oktober itu belum ada dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan terhadap klien kami," terangnya, Jumat (7/11/2025).
Setelah kurang lebih dua pekan pasca keputusan pengadilan, pihaknya pun harus memilih jalur somasi, dalam hal ini Kapolri, Kapolda NTT, Dirreskrimum Polda NTT, dan Kasubdit 1 Dirreskrimum Polda NTT.
"Kami harap setelah kami melayangkan somasi ini maka ada kepastian klien kami sebagaimana keputusan pengadilan bahwa perkara ini harus dihentikan," tandasnya.
2. Bakal lapor Bareskrim Polri

Pasca somasi ini dilayangkan maka pihaknya siap mengambil langkah hukum apabila langkah ini tidak diindahkan lagi oleh Polda NTT.
"Kami akan mengambil langkah hukum, mengajukan ganti rugi, maupun melaporkan teman-teman penyidik semua ke Bareskrim Mabes Polri. Klien kami hanya butuh kepastian atas status hukumnya," tukas dia.
Batas somasi 1x24 jam sehingga mereka menunggu respon baik dari Polda NTT terkait penghentian penyidikan atas perkara tersebut. "Somasi hari ini sudah kami luncurkan," jawab Bildat.
3. Polda hormati keputusan pengadilan

Kasus bermula dari laporan polisi mantan Komisaris Utama, Ade Kuswandi, 13 April 2025, yang menuduh adanya pemalsuan surat pinjaman Rp10,5 miliar. Utang beserta bunga ini sebenarnya sudah dilunasi PT AGS melalui RUPS Luar Biasa di Juli 2025. Perusahaan juga sudah berulang kali menyurati bahwa perkara itu telah selesai sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Akan tetapi Polda NTT pada 30 September 2025 malah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Hakim tunggal PN Kupang, Consilia Ina Lestari Palang Ama, pada 27 Oktober 2025 itu menyatakan penetapan tersangka tersebut cacat hukum dan prosedur atau tidak sah demi hukum.
"Menimbang bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup sehingga masih prematur," kata Consilia,
Sementara Dirkrimum Polda NTT, Patar Silalahi, yang dikonfirmasi ketika berada di luar kota sebelum praperadilan tak memberikan tanggapan.
Kabid Humas Polda NTT, Irjen Pol Henry Novika Candra, usai adanya keputusan pengadilan ini pun merespon. Praperadilan ini, kata dia, tentu harus dihormati keputusannya.
“Penyidik akan menghormati, melayani dan mengikuti. Polda NTT menghargai dan menghormati putusan yang telah dikeluarkan. Polda NTT sendiri tetap berkomitmen untuk melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan asas keadilan," terang Henry.


















