Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

JPU Ungkap Kebohongan Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

IMG_20251110_114911_521.jpg
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi dengan terdakwa Kompol Yogi dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di PN Mataram, Senin (10/11/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab eksepsi yang diajukan dua terdakwa kasus pembunuhan anggota Paminal Bidang Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi. JPU Kejati NTB Ahmad Budi Muklish menjelaskan bahwa surat dakwaan penuntut umum telah disusun sesuai prosedur.

Dia juga menegaskan bahwa surat dakwaan kepada kedua terdakwa yaitu Kompol Yogi dan Ipda Aris Candra bukan berdasarkan asumsi atau imajinasi penuntut umum. Surat dakwaan disusun berdasarkan alat bukti hasil penyidikan. Bahkan dia mengatakan kedua terdakwa berbohong dan hingga saat ini belum mengakui perbuatannya.

"Intinya jaksa yakin terhadap surat dakwaannya dan alat bukti bukan hanya keterangan terdakwa. Kan terdakwa tadi, kenapa surat dakwaan tidak sesuai versi terdakwa. Iya (jaksa) sesuai alat bukti, bukan versi siapa," kata Muklish usai sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi dua terdakwa di PN Mataram, Senin (10/11/2025).

1. Eksepsi terdakwa banyak masuk pokok perkara

IMG_20251110_111012_177.jpg
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi dengan terdakwa Ipda Aris Candra dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di PN Mataram, Senin (10/11/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Muklish mengatakan eksepsi yang disampaikan kedua terdakwa banyak yang masuk pokok perkara. Misalnya terkait surat dakwaan yang dinilai imajinatif. Menurut Budi, itu masuk pokok perkara yang nantinya akan dibuktikan oleh jaksa penuntut umum.

Kemudian terdakwa Kompol Yogi melalui penasihat hukumnya pada saat sidang pembacaan eksepsi pekan lalu menyampaikan bahwa kliennya menolong korban. Tetapi kata Muklish, sesuai alat bukti dari hasil penyidikan, korban meninggal karena perbuatan terdakwa yang dibuktikan dengan hasil visum dan autopsi jenazah korban dari RS Bhayangkara Mataram.

"Intinya terdakwa itu bohong pun boleh, pasal 66 KUHAP. Dan memang hasil poligrafnya terdakwa bohong. Kan bohong semua keterangan dari pak Yogi, Aris dan Misri. Semuanya bohong berdasarkan hasil poligraf," terangnya.

2. Korban dipukul Ipda Aris dan dipiting Kompol Yogi

IMG_20251110_103746_248.jpg
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB, Ahmad Budi Muklish. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, terungkap detik-detik pembunuhan Brigadir Nurhadi oleh atasannya. Dalam persidangan perdana kasus tersebut juga terungkap motif pembunuhan Brigadir Nurhadi oleh atasannya. Peristiwa kematian Brigadir Nurhadi pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 19.22 - 21.24 WITA di Villa Tekek The Beach House Resort Gili Trawangan. Ipda Aris dan Kompol Yogi didakwa sengaja menghilangkan nyawa orang lain yaitu Brigadir Nurhadi.

Dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Aris Candra, jaksa menjelaskan pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 13.30 WITA, Anggota Perwira Paminal Propam Polda NTB Ipda Aris Candra bersama Pejabat Sementara Kapala Subbidang Paminal Bidang Propam Polda NTB Kompol Yogi pesta ke Gili Trawangan. Kompol Yogi bersama teman kencan yang dipesan khusus bernama Misri, dibayar dengan tarif Rp10 juta.

Sedangkan Ipda Haris bersama teman kencannya Meylani Putri yang dibayar dengan tarif Rp5 juta. Mereka berangkat menuju Gili Trawangan untuk berpesta (party). Sekitar pukul 15.30 WITA, terdakwa tiba di Gili Trawangan dan langsung berangkat menuju hotel atau penginapan yang berbeda sesuai dengan reservasi pemesanan.

Kompol Yogi berpasangan dengan saksi Misri khusus menginap di Villa Private Tekek The Beach House Resort. Sedangkan terdakwa Ipda Aris Candra berpasangan dengan saksi Meylani Putri menginap di Hotel Natya Kamar 209. Sementara, korban Brigadir Nurhadi tanpa pasangan kencan menginap di Hotel Natya Kamar 207.

Sekitar pada pukul 16.40 WITA, Ipda Aris Candra bersama saksi Meylani Putri dan korban Brigadir Nurhadi keluar dari Hotel Natya untuk berkumpul di tempat penginapan Kompol Yogi bersama Misri di Villa Tekek the Beach House Resort Gili Trawangan untuk melakukan pesta sambil berendam di kolam dan menikmati minuman keras merek quilla serta mengonsumsi narkoba jenis ekstasi pil warna hijau yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Kompol Yogi.

Dalam pesta tersebut, Kompol Yogi memberikan dan membagikan narkoba jenis ekstasi pil warna hijau kepada Misri sebanyak 2,5 butir, Ipda Aris Candra sebanyak setengah butir, Meylani Putri sebanyak 2 butir. Kemudian Ipda Aris Candra memberikan kepada korban Brigadir Nurhadi sebanyak setengah butir, dan Kompol Yogi sendiri mengonsumsi kurang lebih sebanyak 2,5 butir.

Dalam pesta tersebut saksi Misri juga turut memberikan dan membagikan pil rikłona atau obat penenang kepada Kompol Yogi sebanyak 2 butir, Ipda Aris Candra sebanyak 1 butir dan Meylani Putri sebanyak 2 butir. Sedangkan Misri mengonsumsi sendiri sebanyak 3 butir sambil tetap berendam dalam kolam sembari mendengarkan music serta minikmati minuman keras merek quilla.

Karena pengaruh efek obat, Kompol Yogi merasa sedikit pusing sehingga mulai berebah di tempat tidur. Namun posisi pintu dan kelambu kamar tidur masih tetap terbuka serta jarak antara kolam dengan teras tempat tidur sangat dekat sekitar kurang lebih 3 meter. Sehingga posisi kolam renang masih terlihat dari tempat tidur Kompol Yogi. Pada saat hari mulai gelap sekitar pukul 18.59 WITA, terdakwa Ipda Aris Candra bersama dengan Meylani Putri menyusul meninggalkan kolam renang di Villa Tekek The Beach House Resort untuk menuju kamar Hotel Natya tempat menginap sesuai reservasi.

Namun korban Brigadir Nurhadi bersama Misri masih tetap berendam bersama di kolam Villa Private Tekek. Pada saat itu, Misri sempat bertanya kepada korban dengan berkata "ngapain kamu masih dalam kolam sampai malam?". Kemudian dijawab oleh korban Brigadir Nurhadi dengan mengatakan "ndak apa mbak, masih enak mbak".

Kemudian Misri lebih merapatkan badan dan ikut menemani korban berendam berdua sambil bertanya: "kenapa kamu tidak membawa cewek? dan mana cewekmu?". Kemudian dijawab oleh korban "ndak apa-apa mbak, soalnya cewek di sini jelek-jelek, tidak ada yang bagus".

Pada pukul 19.22 WITA, terdakwa Ipda Aris Candra masuk lagi ke Villa Private Tekek karena kunci kamar ketinggalan dan pukul 19.38 WITA untuk mengembalikan handuk Villa Tekek yang dipinjam. Pada saat itu, Kompol Yogi masih tiduran dan rebahan di tempat tidur, sedangkan korban Brigadir Nurhadi masih tetap berendam di dalam kolam renang bersama dengan Misri.

Pada pukul 19.50 WITA, saksi Misri karena tertarik dan terkesan pada pribadi korban yang cukup baik, sempat mengabadikan momen korban Muhammad Nurhadi berendam dan berenang dengan menggunakan handphone milik saksi Misri. Kemudian pukul 19.59 WITA, terdakwa Ipda Aris Candra ternyata masuk kembali ke Villa Private Tekek untuk memberikan telepon (video call) dari saksi M. Rayendra Rizqillah Abadi yang merupakan anggota Perwira Propam Polda NTB yang sedang piket Pawas Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB dan sedang melakukan pemeriksaan karena ada tahanan narkotika yang kabur.

Pada saat video call berlangsung pukul 19.59 WITA, terdakwa Ipda Aris Candra dan saksi M. Rayendra Rizqillah Abadi melihat Kompol Yogi masih tiduran di tempat tidur. Sedangkan Misri di pinggir kolam di depan tempat tidur Kompol Yogi sambil main HP. Sedangkan korban Brigadir Nurhadi ternyata masih berendam meskipun sudah malam. Terdakwa Ipda Aris Candra sempat menunjukkan kepada saksi M. Rayendra Rizqillah Abadi pada saat video call dengan mengatakan "coba lihat ndan, Nurhadi masih berenang" sambil mengarahkan kamera ke korban.

Kemudian korban menyapa "ndan?, tidak ke sini ndan?; dan dijawab oleh saksi M. Rayendra Rizqillah Abadi "tidak, saya piket. ya sudah yah, saya mau serah terima piket dulu". Kemudian video call ditutup. Melihat ucapan dan tingkah laku korban yang tidak sopan dan dirasa kurang menghormati senior karena pengaruh minuman keras dan narkotik, Ipda Aris Candra mendatangi korban.

Dia duduk di samping korban sambil menegur dengan mengatakan "kamu jangan berlebihan, kontrol, kontrol dirimu, enak sekali kamu yah, sambil mendorong tubuh korban. Ipda Aris Candra juga memukuli bagian wajah korban menggunakan tangan kiri terkepal yang salah satu jari menggunakan cincin dengan hantaman sangat keras dan sepenuh tenaga kurang lebih sebanyak 4 kali. Akibat pukulan itu, meninggalkan bekas luka pukulan pada wajah korban.

Pada saat itu, korban menjawab dengan mengatakan "siap salah komandan,". Setelah memukul wajah korban, pada pukul 20.00 WITA, Ipda Aris Candra langsung keluar dari Villa Privat Tekek dan tidak meminta korban untuk segera kembali ke Hotel Natya serta menyudahi pesta karena waktu sudah malam. Ipda Aris Candra tetap membiarkan korban bersama dengan Misri beraktivitas berdua di pinggir kolam renang di Villa Tekek.

Akibat perbuatan terdakwa I Gde Aris Candra Widianto tersebut telah menimbulkan luka bagi korban Muhammad Nurhadi. Pertama, korban mengalami luka lecet pada dahi kiri ukuran 2 cm x 2,5 cm. Kedua, benjolan pada bagian alis kanan sisi luar yang disertai luka lecet ukuran 0,5 cm x 1 cm. Ketiga, luka lecet pada pipi kiri ukuran 1 cm x 0,5 cm dengan jarak 5.5 cm dari garis tengah tubuh. Keempat, luka lecet pada pipi kanan di bawah mata kanan. Terdapat juga bekas memar pada leher korban yang diduga akibat adanya penekanan pada wajah korban.

Kemudian sekitar pukul 20.30 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA, Kompol Yogi terbangun dari tempat tidur dan langsung melihat kolam renang. Dia mendapati korban Brigadir Nurhadi masih pesta bersama dengan Misri yang merupakan teman kencananya di kolam Villa Tekek.

Padahal waktu sudah malam dan ternyata korban tidak ikut beristirahat di Hotel Natya bersama dengan terdakwa Ipda Aris Candra dan Meylani Putri sesuai dengan reservasi penginapan. Sehingga, Kompol Yogi yang masih dalam pengaruh minuman keras, pil riklona, dan pil ekstasi merasa curiga, marah dan kesal terhadap kelakuan korban sebagai anak buahnya.

Sehingga, Kompol Yogi langsung memiting korban dengan menggunakan tangan kanan berada pada pangkal leher atas korban. Sedangkan tangan kiri menggenggam tangan kanan sambil menariknya ke arah belakang. Sedangkan posisi badan Kompol Yogi menindih di atas panggung korban dan kakinya mengunci dan memasukkan dalam pangkal paha kanan korban.

Akibatnya, posisi korban terkunci total dan sulit untuk melepaskan teknik kuncian tersebut karena Kompol Yogi sebagai seorang perwira kepolisian telah dibekali dan memiliki keahlian dasar seni bela diri serta memiliki pengalaman terutama dalam bidang Reserse Kriminal.

Terhadap pitingan tersebut korban merasa kesakitan dan tetap berusaha melapaskan pitingan dari Kompol Yogi dengan cara meronta dan merangkak. Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka lecet pada lutut, punggung, lecet kaki kanan, patah tulang lidah, dan patah leher sebagai luka antemortem yang berkontribusi terhadap kematian.

Setelah korban lemas, tidak berdaya dan hilang kesadaran (blank out), kemudian Kompol Yogi mulai melepaskan pitingannya tersebut sambil mendorong tubuh korban tenggelam ke dalam kolam. Selanjutnya, Kompol Yogi membiarkan tubuh korban tetap tenggelam dalam dasar kolam, sambil menunggu beberapa saat untuk melepaskan kekesalanny. Dia duduk di kursi samping kolam renang sambil menikmati sebatang rokok.

Kemudian, Kompol Yogi langsung melompat ke dalam kolam berusaha untuk menyelamatkan korban. Dengan cara mengangkat dari dasar kolam dan membaringkannya di tepi kolam renang sambil memberikan pertolongan pernapasan. Dia memompa dada korban untuk mengembalikan fungsi pernapasan dan darah korban melalui metode Resusitasi Jantung Paru (RJP) namun tidak berhasil menyadarkan korban.

Sehingga Misri meminta Kompol Yogi menghubungi Ipda Aris Candra untuk segera datang ke lokasi. Pada pukul 21.18 WITA, Ipda Aris Candra datang dengan terburu-buru masuk ke Villa Tekek dan menyaksikan Kompol Yogi masih berusaha memberikan pertolongan RJP namun belum berhasil dan hidung korban sudah mengeluarkan darah.

Terdakwa Ipda Aris Candra pun lari ke luar Villa sebagaimana terekam dalam CCTV pada pukul 21.18 WITA untuk meminta bantuan Rahman selaku resepsionis hotel dan meminta bantuan agar dipanggilkan petugas medis. Pada pukul 21.25 WITA, tim medis yang dipimpin Dokter Piket Klinik Warna Medika Gili Trawangan dr. M. Lingga Krisna Fitriadi datang ke Villa Tekek di The Beach House Resort.

Mereka menemukan korban Brigadir Nurhadi sudah terlentang di pinggir kolam dengan hanya menggunakan celana boxer warna hitam dalam keadaan basah. Setelah mengamati keadaan pasien kemudian langsung melakukan pemeriksaan fisik yaitu nadi yang ada di lengan tangan dan leher. Mereka memasang alat oksimeter dan menemukan oksigen dalam darah korban masih 67 persen.

Artinya masih ada oksigen dalam darah korban, namun dengan nadinya lemah sehingga saksi langsung memeriksa pupil bola mata dan pada saat pemeriksaan pupil ada reaksi tapi tidak maksimal. Kemudian dilakukan Resusitasi Jantung Paru (RIP) dan memberikan oksigen dengan memasang masker oksigen pada mulutnya, setelah dipasang masker oksigen. Namun korban tidak respon sehingga saksi menyuruh saksi Ns. Rendi Ade Saputra selaku perawat untuk memasang infus pada tangan sebelah kanan.

Setelah dipasang infus dan ternyata tidak ada respons dari korban sehingga saksi melanjutkan menyuntikan atau memberikan Injeksi Epenephrin. Setelah itu, tim medis melakukan RJP ulang secara bergiliran selama kurang lebih 10 menit namun tidak ada juga respons dari korban.

Sehingga tim medis memberikan AED (Automatic External Defibrillator) yang berfungsi untuk membantu pergerakan jantung, namun juga tidak ada respon dari korban. Selanjutnya saksi dr. M. Lingga Krisna Fitriadi mengecek kembali upil mata korban dan masih ada respon sehingga memutuskan untuk membawa korban ke klinik Warna Medika Gili Trawangan untuk pemeriksaan dan pertolongan lebih lanjut.

Pada pukul 21.43 Wita, tim medis membawa korban Brigadir Nurhadi dengan diangkat ke atas sand bed dan menemukan luka pada bagian tumit kaki kiri korban berbentuk V ukuran dua pertiga dengan kulit terangkat yang masih mengeluarkan darah mengalir. Kemudian tubuh korban dinaikkan ke atas cidomo untuk dibawa ke Klinik Warna Medika. Pada pukul 21.44 WITA, Ipda Aris Candra bersama dengan Misri keluar dari Villa. Namun selang kurang lebih 5 menit barulah Kompol Yogi berjalan santai sendirian keluar Villa pada pukul 21.49 WITA, dia tidak ikut mengantar korban ke Klinik Warna Medika.

Sekitar pukul 22.14 WITA, korban Brigadir Nurhadi, tiba di Klinik Warna Medika dan dilakukan pemeriksaan ulang oleh dr. M. Lingga Krisna Fitriadi. Kemudian dilakukan pemeriksaan ulang oleh dr. I Gede Rambo Parimarta bersama dengan saksi Ns. Rendi Ade Saputra melakukan penanganan medis kembali berupa pemasangan monitor untuk mengecek tekanan darah, kadar oksigen dalam tubuh dan rekam jantung.

Selanjutnya melakukan pemasangan LED EKG (Elektrokardiogram) berguna untuk mengetahui denyut jantung seseorang masih berfungsi atau tidak. Penanganan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 menit. Korban Brigadir Nurhadi dipastikan sudah meninggal dunia pada pukul 22.30 WITA dan tidak ditemukan adanya kekakuan mayat.

Dari dakwaan itu juga terungkap Klinik Warna Medika tidak dapat mendokumentasikan sesuai dengan Standar Operational Prosedur (SOP). Antara lain meminta identitas pasien dan proses dokumentasi atau memfoto korban untuk penyusunan rekam medis karena dihalangi dan dilarang oleh Ipda Aris Candra. Sehingga dengan adanya pelarangan tersebut saksi bersama tim medis yang ada di klinik tidak ada berani mengambil foto serta membuatkan rekam medik.

3. Dakwaan jaksa dinilai imajinatif dan tidak sesuai fakta

IMG_20251110_103733_908.jpg
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di PN Mataram, Senin (10/11/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukum kedua terdakwa, mereka menilai dakwaan penuntut umum hanya asumsi, imajinatif dan tidak sesuai fakta-fakta dalam tahap penyidikan. Sehingga mereka meminta majelis hakim PN Mataram, membebaskan terdakwa.

Penasihat Hukum terdakwa Kompol Yogi, Hijrat Priyatno mengatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum, tidak didasarkan pada fakta penyidikan. Dia mengatakan dalam sidang eksepsi bahwa ada beberapa hal yang tidak dimasukkan dalam surat dakwaan.

Misalnya, hasil rekonstruksi dalam adegan 22a kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, bahwa kliennya dibopong ke dalam kamar Villa Tekek Gili Trawangan oleh saksi Ipda Aris Candra dan almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi. Fakta ini, kata Hijrat, tidak dimasukkan dalam surat dakwaan.

Selain itu, kata dia, ada suatu peristiwa yang disebutkan oleh jaksa penuntut umum bahwa terdakwa Kompol Yogi memiting leher korban Brigadir Nurhadi. Menurut dia, peristiwa memiting leher korban itu tidak ada sama sekali di dalam keterangan saksi. Dia mempertanyakan darimana jaksa penuntut umum mendapatkan fakta bahwa terdakwa Kompol Yogi memiting leher korban Brigadir Nurhadi.

Jaksa penuntut umum dalam surat dakawaan yang dibacakan Senin (27/10/2025) menilai terdakwa Kompol Yogi dan Ipda Aris Candra melanggar Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau pasal 345 ayat (2). Selain itu, jaksa penuntut umum yang menerapkan pasal alternatif terhadap kedua terdakwa yaitu pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 221 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penasihat Hukum terdakwa Aris Candra, I Gusti Lanang Bratasuta mengatakan bahwa pada dasarnya surat dakwaan jaksa penuntut umum disusun berdasarkan berkas atau hasil penyidikan yang dilakukan dalam kaitannya kasus yang terjadi. Dia mengatakan seharusnya penyidik harus konsisten dalam penerapan pasal terhadap kliennya Ipda Aris Candra.

Dia mengungkapkan ada pasal yang raib yaitu pasal 359 KUHP dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum. Selain itu, dia mengatakan seharusnya fakta-fakta hukum harus nyata diuraikan lengkap di dalam surat dakwaan. Menurut Bratasuta, surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya Ipda Aris Candra, tidak cermat dan tidak jelas yang seharusnya dipedomani jaksa penuntut umum.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim PN Mataram.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Ditemukan di Semak-semak, Kematian Janggal Kepala BPBD Belu Belum Terpecahkan

10 Nov 2025, 18:46 WIBNews