Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemprov Bahas Kenaikan Upah Pekerja, Berapa UMP NTB 2026?

IMG_20251107_163122_239.jpg
Plt Kepala Disnakertrans NTB Muslim. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB mulai membahas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 secara internal. Pemprov NTB masih menunggu formulasi penghitungan UMP 2026 dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Plt Kepala Disnakertrans NTB Muslim mengatakan besar kenaikan UMP 2026 ditentukan oleh nilai koefisien alpha yang menjadi pengali dalam perhitungan besaran UMP. Dia belum bisa memastikan apakah UMP NTB 2026 mengalami kenaikan atau tidak, karena masih menunggu formulasi perhitungan upah dari Kemenaker.

"Tapi intinya formulasi perhitungan upah itu dari pusat. Jadi setiap tahun itu, formulasi perhitungannya, misalnya variabel pengalinya berapa. Misalnya UMP 2025 berapa, nilai koefisien alpha ditetapkan oleh menteri," kata Muslim dikonfirmasi di Mataram, Sabtu (8/11/2025).

1. Variabel perhitungan UMP

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)
ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Muslim menjelaskan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). Dia mengatakan Menaker yang menentukan besar koefisien dalam perhitungan UMP. Hal inilah yang masih ditunggu dari Kemnaker untuk pembahasan UMP NTB 2026.

"Kuncinya semakin tinggi koefisien yang ditentukan pusat, atau semakin rendah koefisien yang ditetapkan pusat menentukan besarnya UMP," jelas Muslim.

2. Jembatani keinginan serikat pekerja dan pelaku usaha

Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FSPMI), menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Sulsel, Rabu (19/3/2025) siang. IDN Times/Darsil Yahya
Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FSPMI), menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Sulsel, Rabu (19/3/2025) siang. IDN Times/Darsil Yahya

Meskipun perhitungan UMP 2026 menunggu formulasi dari Kemnaker, Muslim mengatakan Pemprov NTB akan tetap memperhatikan aspirasi dari serikat pekerja dan pelaku usaha atau pengusaha. Menurutnya, Pemda tidak bisa berbuat banyak, karena formulasi perhitungan UMP ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Namun, aspirasi dari serikat pekerja dan pengusaha akan disampaikan oleh Gubernur ke pemerintah pusat dalam mengambil keputusan penetapan formula perhitungan UMP 2026.

"Misalnya besok pada saat rapat Dewan Pengupahan Nasional, para pimpinan kita, pak gubernur, wakil gubernur atau Sekda punya ruang untuk menyampaikan masukan yang ada dari daerah," terangnya.

3. Gambaran besaran UMP NTB 2025

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)
ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Muslim mengatakan pada tahun sebelumnya atau UMP NTB 2025 ditetapkan sebesar Rp2,6 juta lebih. UMP NTB 2025 hanya naik 6,5 persen atau sebesar Rp158.864 dari UMP 2024 sebesar Rp2.444.067.

Perhitungan UMP 2025 mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 sebagai dasar bagi Gubernur untuk menetapkan UMP 2025. Hasil sidang Dewan Pengupahan pada waktu itu menghasilkan rekomendasi kepada Gubernur NTB terkait UMP 2025.

Besaran UMP 2025 yang direkomendasikan sebesar Rp2.602.931 mengalami kenaikan sebesar Rp158.864 dari UMP tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp2.444.067. Rekomendasi ini sesuai dengan arahan Presiden dan formula perhitungan yang diatur dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Muslim menambahkan untuk UMP 2026 ditargetkan tuntas dibahas dan ditetapkan pada 21 November mendatang. Saat ini, Dewan Pengupahan Provinsi NTB masih menunggu formula perhitungan upah minimum dari Kemnaker. Setelah keluar regulasi dari Kemnaker, maka Dewan Pengupahan Provinsi NTB akan mulai melakukan pembahasan bersama serikat pekerja dan pengusaha.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News NTB

See More

Polisi Selidiki Tewasnya Wanita di Kupang Akibat Keracunan Pupuk Cair

09 Nov 2025, 02:58 WIBNews