Ketua PSI NTT Dukung agar RUU Perampasan Aset Disahkan

Kupang, IDN Times - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia Nusa Tenggara Timur (PSI NTT), Christian Widodo, mendukung apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan. Christian yang juga Wali Kota Kupang ini menyebut sangat lebih baik lagi bila RUU ini segera dibahas dan disahkan di tingkat pusat.
Politisi partai berlogo gajah itu menyebut kader muda PSI di NTT juga mendukung secara konsisten RUU Perampasan Aset sampai saat ini. Sejak awal, kata dia, partainya fokus pada isu perampasan aset dan isu soal intoleran.
1. Gelar diskusi publik

Christian mengemukakan ini dalam acara diskusi publik yang digelar oleh DPW PSI NTT mengenai UU Perampasan Aset di Celebes Resto, Kupang, pada Minggu (7/9/2025). Menurutnya, isu ini sangat strategis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga diskusi ini dapat mendorong RUU itu disahkan. Ia menyampaikan ini saat membuka dan memberikan sambutan sebagai keynote speaker dalam diskusi tersebut.
“Kita tahu di masa seperti ini tidak banyak yang mau bicara soal RUU Perampasan Aset tapi PSI justru berdiri di garis depan mengawal RUU ini,” tegas dia, dalam keterangan yang diterima, Kamis (10/9/2025).
2. Didukung PSI sejak awal

Christian menyampaikan sejak awal ia aktif di PSI sekitar 8 tahun lalu, partai ini telah mengkampanyekan regulasi tersebut dan mendorong agar dapat disahkan.
"Isu ini sudah menjadi briefing pusat kepada kami. PSI konsisten menyuarakan perlunya RUU ini disahkan,” ujar Christian.
Baginya, RUU Perampasan Aset jadi terobosan dalam penegakan hukum dan lebih menguntungkan negara melawan koruptor.
"RUU ini memungkinkan aset yang diduga berasal dari korupsi bisa lebih cepat ditelusuri dan disita, bahkan sebelum ada putusan hukum tetap. Ini langkah maju,” ucapnya.
3. Bisa jadi pisau bermata dua

Namun RUU ini, kata dia, bisa jadi sistem yang menjaga posisinya sebagai kepala daerah agar bertindak hati-hati dan mencegah para pejabat publik terlibat upaya melawan hukum.
"Undang-undang ini membentengi kita dari kemungkinan tergelincir,” katanya.
Namun ia ingin undang-undang ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis, karena sifatnya seperti seperti pisau bermata dua selain memberantas korupsi.
"Tapi juga bisa disalahgunakan kalau tidak ada pengawasan. Harus ada lembaga independen yang mengawasi implementasinya di lapangan,” lanjut dia.