Kapendam Buka Suara Soal Penjemputan dan Penahanan Ayah Prada Lucky

- Kapendam IX/Udayana membenarkan penjemputan ayah Prada Lucky oleh petugas Provos Kodim 1627/Rote Ndao dan anggota Korem 161/Wira Sakti, bukan oleh anggota Denpom IX/1 Kupang.
- Pelda Chrestian Namo diduga melanggar disiplin dan hukum militer karena memiliki wanita simpanan di luar pernikahan yang sah, berpotensi pemecatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Proses pemeriksaan terhadap Pelda Chrestian Namo dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan tanpa pandang bulu sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan TNI AD.
Kupang, IDN Times - Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, menanggapi video yang beredar soal penjemputan ayah Prada Lucky, Pelda Chrestian Namo, di Pelabuhan Tenau Kupang oleh anggota TNI. Dalam video yang beredar, tampak Chrestian baru saja turun dari kapal cepat di Pelabuhan Tenau Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (7/1/2026), sekitar pukul 16.18 WITA.
Video tersebut dibuat oleh penasihat hukumnya, Cosmas Jo Oko, yang mendampingi Chrestian saat kejadian berlangsung. Video berdurasi 6 menitan ini diunggah ke akun Facebook Koalisi Lakki dan kemudian beredar di jagat maya.
1. Sudah sesuai prosedur di TNI AD

Kapendam membenarkan adanya penjemputan tersebut sekaligus mengklarifikasinya. Ia menyebut bukan anggota Denpom IX/1 Kupang yang menjemput Chrestian seperti yang disebutkan dalam media sosial (medsos). Penjemputan ini, jelas dia, dilakukan oleh petugas dari unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao serta anggota Korem 161/Wira Sakti. Chrestian kemudian dibawa ke Denpom IX/1 Kupang saat itu juga.
"Penjemputan Pelda Chrestian Namo oleh Denpom IX/1 Kupang sebagaimana beredar di media sosial adalah tidak benar," terangnya, Kamis (8/1/2026).
Dalam keterangan tertulisnya, ia juga menyebut penjemputan Chrestian Namo dari Pelabuhan Tenau ke Denpom IX/1 Kupang sudah sesuai prosedur.
"Serta ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat," tambahnya.
2. Berpotensi pemecatan

Alasannya, kata dia, Chrestian perlu menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer. Prajurit TNI aktif ini diduga memiliki wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah.
Dugaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Hal yang sama juga melanggar Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 yang menegaskan bahwa setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. Demikian ini merujuk pada Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di lingkungan TNI AD.
3. Proses hukum tak pandang bulu

Kapendam menambahkan Pelda Chrestian Namo tengah menjalani proses pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan TNI AD dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ia menegaskan Kodam IX/Udayana berkomitmen untuk menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara profesional, objektif, dan transparan.
"Setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
"Serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada institusi yang berwenang,” tutupnya.

















