Pedagang di Sikka NTT Direlokasi Lahan Untuk Koperasi Merah Putih

- Penertiban pedagang dan pembersihan lahan berjalan lancar dan tertib
- Pengamanan dilakukan secara humanis dan melibatkan berbagai pihak terkait
- Proses penataan kawasan eks Pasar Geliting diharapkan dapat mendorong kebangkitan ekonomi kerakyatan
Kupang, IDN Times - Proses penertiban pedagang ayam potong dan sayuran sekaligus pembersihan lahan bekas Pasar Geliting, Desa Geliting, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), berlangsung, Selasa (6/1/2026). Penertiban tersebut sebagai bagian dari persiapan pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Geliting.
Penataan ini melibatkan personel gabungan TNI–Polri, Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Sikka, Linmas Desa Geliting, serta pengurus Koperasi Merah Putih. Warga sekitar turut menyaksikan proses penertiban dan pembersihan lahan.
1. Petugas kawal penertibah secara humanis

Kapolsek Kewapante, Iptu Chairil Syafar, menyatakan pengawalan dari Polri ini terkait kebijakan pemerintah desa dan daerah agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan. Pengamanan ini juga sesuai Surat Perintah Kapolsek Kewapante Nomor: Sprin/02/I/2026 tanggal 06 Januari 2026, yang dimonitor langsung oleh Kanit Intelkam Polsek Kewapante Bripka Apriyanto R. Abollanamang.
"Dengan tetap humanis, serta menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh pihak dan berjalan dengan tertib," sebutnya.
Penertiban ini juga diawasi langsung oleh pengurus Koperasi Merah Putih Desa Geliting di bawah Ketua Dominggo San Krus, serta Kepala Desa Geliting Makarius Oskar.
2. Area penertiban merupakan bekas pasar

Kegiatan ini dimulai sekitar pukul 08.30 WITA berlokasi di Jalan Trans Maumere–Larantuka, tepatnya di area eks Pasar Geliting. Lokasi selama ini masih digunakan oleh sebagian pedagang ayam potong dan sayuran untuk berjualan.
Penertiban ini pun menjadi tahapan awal dalam proses pembangunan gedung atau kantor Koperasi Merah Putih Desa Geliting. Koperasi ini direncanakan sebagai pusat aktivitas ekonomi desa.
"Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan secara persuasif dan humanis, dengan mengedepankan dialog serta pendekatan sosial kepada para pedagang," tambahnya.
3. Tidak ada penolakan

Selama proses penertiban dan pembersihan lahan, tidak terjadi penolakan maupun gangguan berarti. Kegiatan tersebut rampung sekitar pukul 11.00 WITA.
Penataan kawasan eks Pasar Geliting ini menjadi langkah awal pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Geliting. Proyek tersebut diproyeksikan menjadi pusat aktivitas ekonomi baru bagi warga di Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, dengan memanfaatkan kembali ruang publik yang sebelumnya tidak tertata.
Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program nasional penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Melalui koperasi ini, pemerintah menargetkan tersedianya gerai sembako dengan harga terjangkau, berkurangnya ketergantungan pasokan dari luar daerah, serta meningkatnya kemandirian ekonomi masyarakat setempat.

















