Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejati NTB Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan MXGP Samota

IMG_20260108_195233_631.jpg
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota inisial SBHN yang merupakan mantan Kepala BPN Sumbawa ditahan penyidik Pidsus Kejati NTB, Kamis (8/1/2026) petang. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa pada 2022-2023. Kedua tersangka masing-masing inisial SBHN dan MJ.

Tersangka SBHN merupakan eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Sedangkan MJ merupakan tim penilai atau appraisal dalam pengadaan lahan MXGP Samota, Sumbawa.

"Jadi hari ini, dua orang kami lakukan penahanan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Kantor Kejati NTB, Kamis (8/1/2026) petang.

1. Kejati NTB ungkap peran kedua tersangka

IMG_20260108_195233_843.jpg
Aspidsus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Zulkifli membeberkan peran kedua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana dan sarana olahraga pemerintah daerah di kawasan Samota Sumbawa 2022-2023.

Tersangka SBHN adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, yang menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Lahan. Sedangkan MJ merupakan tim penilai atau appraisal dalam pengadaan lahan MXGP Samota, Sumbawa.

2. Kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar

IMG_20260108_195234_377.jpg
Mantan Kepala BPN Sumbawa inisial SBHN ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Pidsus Kejati NTB terkait kasus korupsi pengadaan lahan MXGP Samota. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6.778.009.410 atau Rp6,7 miliar.

Modus korupsi yang dilakukan adalah melalui markup atau penggelembungan harga lahan. Total nilai anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan lahan seluas puluhan hektar tersebut mencapai Rp52 miliar.

Penyidik menemukan adanya selisih harga yang signifikan, di mana harga yang seharusnya berkisar di angka Rp44 miliar membengkak menjadi Rp52 miliar.

3. Tersangka ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat

IMG_20260108_195234_432.jpg
Tersangka saat dibawa ke mobil tahanan Kejari NTB, Kamis (8/1/2026) petang. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka SBHN dan MJ saat ini ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

Zulkifli menyebut penyidik telah memeriksa 50 orang saksi dalam kasus ini. Dia mengatakan kejaksaan mengutamakan pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

"Yang jelas kami mengutamakan pemulihan kerugian negara. Sampai saat ini tidak ada yang beriktikad baik, iya sudah," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Keluarga Pelatih Valencia Ikhlas, Pencarian Tim SAR Resmi Dihentikan

10 Jan 2026, 15:19 WIBNews