22 Penganiaya Ajukan Banding, Ibu Prada Lucky Harap Semua Tetap Dipecat

- Harap PTDH tak hilangSidang banding di Surabaya berbeda dengan di Kupang. Keluarga berharap hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) tetap ada dan prosesnya diawasi publik.
- Memori banding sementara diprosesPihak keluarga akan mendapatkan memori banding dalam 7 hari dan membantu Oditur Militer. Proses banding biasanya 3 bulan, tergantung pada Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
- Minta pemahaman publikBanding merupakan hak hukum para terdakwa. Keluarga meminta kasus ini terus dikawal oleh publik dan tidak dicampur dengan kasus lain yang berbeda.
Kupang, IDN Times - Sepriana Paulina Mirpey berharap agar 22 prajurit yang terlibat dalam penganiayaan putranya, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, tetap dijatuhi sanksi pemecatan. Harapan tersebut disampaikan melalui penasihat hukumnya, Ahmad Bumi, menjelang pelaksanaan sidang banding yang akan digelar di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Keluarga menaruh harapan besar agar majelis hakim tetap konsisten dengan putusan sebelumnya sebagai bentuk keadilan bagi almarhum.
Ahmad Bumi menyampaikan pernyataan tersebut saat ditemui di kediaman kliennya pada Rabu (7/1/2025). Ia menegaskan bahwa pihak keluarga ingin proses hukum di Surabaya tersebut dapat memahami rasa duka dan kehilangan mendalam yang mereka alami. Kehadiran hukuman yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga integritas institusi militer di mata masyarakat.
1. Harap PTDH tak hilang

Sidang banding di Surabaya ini, kata dia, tidak sama dengan pengadilan di Kupang. Pemeriksaan nantinya terkait fakta-fakta yang telah terungkap. Untuk itu dalam prosesnya nanti keluarga berharap hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Pengadilan Militer III-15 Kupang tetap ada atau tidak dihilangkan.
"Kami berharap putusannya tetap mempertahankan putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang. Kami berharap juga tidak mencederai rasa keadilan terutama dari korban dengan publik, tetap PTDH, dan harapannya agar sidang di Surabaya, publik dapat mengawal prosesnya," ujarnya.
Untuk itu, ia ingin publik tetap mengawal kasus Prada Lucky ini hingga proses hukum benar-benar selesai terutama di Surabaya nantinya.
2. Memori banding sementara diproses

Ia menyebut dalam periode 7 hari ini pihaknya akan mendapatkan memori banding dan akan membantu Oditur Militer dalam telaah proses banding.
"Para terdakwa sudah menyatakan banding di pengadilan militer. Kami sudah pastikan lagi dan pengadilan memang menyatakan banding," tanggap Ahmad Bumi selaku Kuasa Hukum dari keluarga Prada Lucky.
Ahmad menyatakan lamanya proses banding ini tergantung pada prosesnya di Pengadilan Militer Tinggi III di Surabaya. Dalam proses ini oditur militer juga dapat membuat kontra memori banding.
"Biasanya 3 bulan dan dalam proses berkas-berkas banding itu 7 sampai 14 hari diberikan kesempatan kepada oditur militer untuk membuat kontra memori banding," ungkapnya lagi.
3. Minta pemahaman publik

Sebelumnya, Sepriana selaku ibu Prada Lucky menanggapi proses banding hukum yang diajukan oleh 22 terdakwa. Menurutnya banding ini merupakan hak hukum dari para terdakwa.
"Itu hak mereka dan sesuai dengan aturan hukum yang ada dan kami tetap meminta agar kasus ini terus dikawal oleh publik," kata dia.
Sepriana sendiri tak ingin publik mencampurkan kasus anaknya ini dengan laporan terbarunya soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan ayah Prada Lucky, Chrestian Namo.
"Ini dua kasus yang berbeda dan tak sama. Porsinya berbeda sehingga kami minta publik menghargai dan mengawal proses hukum ini," lanjut dia.

















