Viral Video Ayah Prada Lucky Turun Kapal dan Langsung Ditahan TNI

- Video penjemputan dan penahanan ayah Prada Lucky viral di media sosial. Chrestian Namo menolak penahanan dan memprotes perlakuan instansi terhadapnya.
- Penahanan dilakukan untuk menghalangi kliennya menghadiri persidangan PMH di Pengadilan Negeri Kupang. Tim kuasa hukum menyebut penahanan ini sebagai bentuk kriminalisasi.
- Ibu dari Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, juga tengah menjalani pemeriksaan di Denpom IX Kupang terkait laporan atas perbuatan tidak menyenangkan yang masuk dalam tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kupang, IDN Times - Pelda Chrestian Namo, ayah kandung almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, dijemput dan ditahan oleh aparat TNI di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kupang. Penahanan ini dibenarkan oleh Kuasa hukum Chrestian Namo, Cosmas Jo Oko, yang juga berada saat kejadian itu.
Ia menyampaikan Chrestian baru saja turun dari kapal cepat di Pelabuhan Tenau Kupang, pada Rabu (7/1/2026), sekitar pukul 16.18 WITA, sehari sebelum sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
1. Sampai lepas seragam

Cosmas sempat membuat video penjemputan dan penahanan terhadap ayah Prada Lucky ini. Video berdurasi 6 menitan di akun Facebook miliknya yang bernama Koalisi Lakki itu viral di jagat maya.
Dalam video tersebut tampak Chrestian yang memakai pakaian loreng lengkap dengan topinya. Cosmas dan Chrestian menolak penjemputan itu dan meminta surat perintah penahanan sebagai bukti.
Chrestian tampak geram dan marah karena tak terima bahkan sampai melepaskan seragamnya sehingga memakai kaos loreng. Pada saat yang ia mengancam akan melepas celana dinasnya. Ia memprotes perlakuan instansinya terhadapnya seperti itu. Aksi ini menjadi tontonan para penumpang kapal lainnya di pelabuhan.
2. Jelang sidang tuntutannya ke Danrem

Menurut Cosmas penahanan ini sebagai upaya menghalangi kliennya menghadiri persidangan PMH di Pengadilan Negeri Kupang. Perkara telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor 418/Pdt.G/2025/PN Kpg, 18 Desember 2025.
Chrestian Namo dalam perkara ini menggugat Danrem 161/Wira Sakti Kupang, Hendro Cahyono, dan Dandim 1627/Rote Ndao, Kurnia Santiadi Wicaksono. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, (9/1/2025).
Tim kuasa hukum yang diketuai Rikha Permatasari ini menyebut penahanan Chrestian Namo telah mencederai nilai kemanusiaan dan jadi bentuk kriminalisasi.
“Seorang ayah yang sedang mencari keadilan atas kematian anaknya justru ditahan. Ini bertentangan dengan rasa keadilan publik,” katanya.
Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Denpom Kupang, Danrem 161/Wira Sakti, maupun Dandim 1627/Rote Ndao terkait penahanan Chrestian Namo.
3. Dilaporkan oleh istri

Sepriana Paulina Mirpey, ibu dari Prada Lucky juga tengah menjalani pemeriksaan di Denpom IX Kupang, Kamis (8/1/2025). Ia mengakui telah melaporkan suaminya itu atas berbagai perbuatan tidak menyenangkan yang masuk dalam tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sepriana menyebut Chrestian telah menyinggung, menelantarkan anak-anak, memblokir akses gaji, hingga memaki-maki dirinya dan keluarga besar di media sosial (medsos). Ia menyebut untuk kasus perselingkuhan dilaporkan oleh Dandim Rote Ndao kepada Korem 161 Wira Sakti Kupang.
"Saya waktu melaporkan kemarin terkait juga hak-hak saya dan anak-anak sudah tidak kami dapatkan lagi termasuk pemblokiran gaji. Jadi saya sebagai istri sah dan juga anak-anak yang diakui negara, agama, meminta perlindungan dan bantuan hukum dari Denpom," jelas Sepriana.
















