Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Bawah UMP, NTB Surati Kemendikdasmen

Mataram, IDN Times - Gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemprov NTB menjadi sorotan karena nilainya di bawah upah minimum provinsi (UMP). Besaran gaji guru PPPK Paruh Waktu sebagian besar rata-rata di angka Rp1 juta per bulan, sedangkan tenaga teknis sekolah sekitar Rp500 ribu per bulan.
Sementara, UMP NTB 2026 telah ditetapkan sebesar Rp2,67 juta per bulan. Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB, Arifin menjelaskan gaji guru PPPK Paruh Waktu disesuaikan kemampuan keuangan daerah atau minimal sesuai dengan gaji yang diterima sebelumnya.
"Jadi gak ada yang salah pemerintah daerah, itu sesuai kondisi keuangan daerah atau minimal gaji yang diterima sebelumnya," kata Arifin dikonfirmasi di Mataram, Selasa (6/1/2026).
1. Surati Kemendikdasmen agar dapat dialokasikan dari dana BOS

Arifin mengatakan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sedang mencari jalan terbaik agar guru PPPK Paruh Waktu mendapatkan penghasilan tambahan. Salah satunya akan bersurat ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) supaya penghasilan tambahan dapat dialokasikan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dijelaskan, para guru honorer sebelum diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu mendapatkan gaji yang bersumber dari dana BOS. Sehingga, gaji yang mereka terima lumayan besar per bulan.
"Tapi sekarang sedang berproses, kami juga belum berani memastikan. Ada surat dari Kemenpan RB memungkinkan dana BOS untuk itu. Dengan catatan pak gubernur atau kepala daerah bersurat ke Kemendikdasmen," terangnya.
2. Penghasilan tambahan dari dana BOS diperbolehkan

Arifin menjelaskan sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guru dan tenaga teknis sekolah PPPK Paruh Waktu diberikan gaji sesuai kemampuan keuangan daerah. Gaji guru PPPK Paruh Waktu juga minimal sesuai dengan besaran honor yang diterima sebelumnya.
Namun, kata dia, guru PPPK Paruh Waktu berpeluang mendapatkan penghasilan tambahan dari dana BOS. "Ada penghasilan tambahan kalau dana BOS diperbolehkan. Kalau dana komite tidak bisa, dari TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) juga ndak bisa," tambahnya.

3. Jumlah guru dan tenaga teknis sekolah PPPK Paruh Waktu
Saat ini, kata Arifin, guru PPPK Paruh Waktu dibayar berdasarkan jam mengajar sebesar Rp40 ribu per jam. Dalam seminggu, guru PPPK Paruh Waktu minimal mengajar selama tiga jam.
Sehingga gaji yang diterima juga bervariasi antara ratusan ribu hingga Rp2 juta per bulan. Semakin banyak jam mengajar, maka gaji yang diterima juga semakin besar per bulan. Namun diakui, besaran gaji yang diterima guru PPPK Paruh Waktu masih di bawah UMP NTB.
Dari 9.411 PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB yang dilantik pada 23 Desember 2025, sebanyak 2.148 orang merupakan guru dan teknis sekolah sebanyak 2.207 orang. Dia menambahkan Pemprov NTB tetap memikirkan kesejahteraan guru dan tenaga teknis sekolah karena mereka juga bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

















