Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejati NTB Beri Sinyal Ada Tersangka Baru Kasus Lahan MXGP Samota

Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa, NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa, NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh. Zulkifli Said memberi sinyal adanya potensi tersangka baru yang ikut terseret dalam kasus korupsi pengadaan lahan MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa. Pada hari ini, penyidik menetapkan dua tersangka yaitu mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa inisial SBHN dan tim penilai atau appraisal inisial MJ.

Kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka SBHN dan MJ saat ini ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

Berdasarkan pasal yang disangkakan, kedua tersangka ikut memperkaya orang lain. Sehingga, pemilik lahan juga berpotensi menjadi tersangka baru dalam kasus ini.

"Siapa yang diperkaya? Sudah tahu teman-teman. (Siapa tersangka baru) kita belum tahu, nanti kita lihat perkembangannya," kata Zulkifli di Kantor Kejati NTB, Kamis (8/1/2026).

1. Penyidik telah periksa 50 saksi salah satunya mantan Bupati Lombok Timur sebagai pemilik lahan

IMG_20260108_195233_549.jpg
Aspidsus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Pidsus Kejati NTB telah memeriksa sebanyak 50 saksi. Pada 15 Desember 2025 lalu, penyidik memeriksa mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan alias Ali BD. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemilik lahan yang dibeli oleh Pemda Sumbawa untuk dijadikan Sirkuit MXGP Samota.

"Yang jelas kami menangani perkara secara transparan, akuntabel dan humanis. Sekitar 50 saksi telah diperiksa. Nanti kita lihat perkembangannya (tersangka baru)," kata dia.

2. Kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar

IMG_20260108_195234_377.jpg
Mantan Kepala BPN Sumbawa inisial SBHN ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Pidsus Kejati NTB terkait kasus korupsi pengadaan lahan MXGP Samota. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6.778.009.410 atau Rp6,7 miliar.

Modus korupsi yang dilakukan adalah melalui markup atau penggelembungan harga lahan. Total nilai anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan lahan seluas puluhan hektar tersebut mencapai Rp52 miliar.

Penyidik menemukan adanya selisih harga yang signifikan, di mana harga yang seharusnya berkisar di angka Rp44 miliar membengkak menjadi Rp52 miliar.

3. Mantan Bupati Lombok Timur beberapa kali diperiksa penyidik

Screenshot_20251215-180205.jpg
Eks Bupati Lotim Ali BD. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ali BD merupakan salah satu pemilik lahan yang lahannya dibeli oleh Pemda Kabupaten Sumbawa untuk dijadikan Sirkuit MXGP Samota. Usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati NTB pada 15 Desember 2025 lalu, Ali BD mengatakan bahwa dia punya lahan seluas 140 hektare di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa. Namun hanya 70 hektare yang dibebaskan oleh Pemda Kabupaten Sumbawa dengan harga Rp52 miliar.

Ali BD mengungkapkan total lahan yang dimiliki di kawasan Samota seluas 140 hektare. Namun tidak semuanya atas nama sendiri. Tetapi juga atas nama dua anaknya yaitu Ahmad Zulfikar dan Asrul Sani. Luas lahan yang dibebaskan Pemda Kabupaten Sumbawa seluas 70 hektare dengan harga Rp52 miliar.

Dia mengungkapkan bahwa lahan yang dijual bukan dihitung per are tetapi per hektare. Harga jual per hektare bervariasi, ada yang Rp300 juta dan Rp400 juta. Dalam kasus ini, Ali BD mengatakan tidak ada persoalan pidana. Bahkan, dia menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.

Ali BD menambahkan dalam pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota, dia transaksi dengan Pemda Kabupaten Sumbawa dalam hal ini bupati. "Dulu saya transaksinya dengan pemerintah, dengan bupati. Tanda tangan bupati," ungkapnya.

Dalam proses jual beli lahan untuk Sirkuit MXGP Samota, telah dilakukan appraisal. Luas lahan yang dijual ke Pemda Sumbawa sebesar 70 hektare dari tiga pemilik. Yaitu, dia sendiri dan dua orang anaknya.

Pada Selasa (6/5/2025), Ali BD juga pernah diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejati NTB. Pada waktu itu, Ali BD mengungkapkan alasan dirinya mau menjual lahan di Samota ke Pemda Sumbawa. Dia mengatakan lahan itu akan dipergunakan sebagai lokasi pembangunan Sirkuit MXGP Samota oleh Pemda Sumbawa.

Sesuai hasil appraisal, harga lahan bervariasi. Untuk lahan yang berada di pinggir jalan, harganya berkisar antara Rp300 juta sampai Rp400 juta. Dia membeli lahan itu pada 2009, saat belum ada jalan di kawasan Samota.

Mulai 2023, Pemda Sumbawa, tidak lagi meminjam lahan untuk venue kejuaraan dunia balap motocross atau Motocross Grand Prix (MXGP). Lahan seluas 70 hektare yang dulunya milik eks Bupati Lombok Timur Ali BD dibeli dengan harga mencapai Rp50 miliar lebih.

Kawasan Sirkuit Samota bakal dijadikan sport center oleh Pemda Sumbawa. Nantinya, selain ada Sirkuit MXGP Samota, di kawasan tersebut juga akan dibangun sarana dan prasarana olahraga serta gelangang olahraga (GOR).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Pansel Serahkan Hasil ke Gubernur NTB, Dua Calon Sekda "Impor" Masuk 3 Besar

09 Jan 2026, 19:57 WIBNews