Kru Kapal Jadi Tersangka Tewasnya Pelatih Valencia dan Keluarga

- Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara
- Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Polda NTT mengimbau agar seluruh pelaku pelayaran dan transportasi laut mengutamakan standar keselamatan
Kupang, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan dua tersangka kasus tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di Perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, Manggarai Barat. Kapal carter dari pelatih tim sepak bola wanita klub Valencia, Fernando Martin, tersebut tenggelam pada 26 Desember 2025. Peristiwa ini menyebabkan sang pelatih kehilangan nyawa.
Para tersangka antara lain L (56) selaku nakhoda dan M (23) yang merupakan kru mesin pada kapal tersebut. Keduanya diduga berperan dalam terjadinya kecelakaan laut yang berujung kematian tersebut. Penetapan ini usai gelar perkara di Ruang Satreskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1/2026).
1. Sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti

Penetapan tersangka ini dibenarkan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, dalam keterangannya pada Kamis malam. Gelar perkara itu sendiri berlangsung dari pukul 15.40 Wita hingga 17.20 WITA. Hal ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.
Hasil gelar perkara itulah kemudian polisi menetapkan dua orang ini ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka," jelasnya.
2. Lalai jadi penyebab turis kehilangan nyawa

Ia menyebut kedua tersangka lalai sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam hal ini empat korban hilang dan tiga di antaranya telah ditemukan tewas.
Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian tersebut.
"Ya, penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut sehingga ada korban jiwa," lanjut dia.
3. Polda NTT atensi penuh

Setelahnya penyidikakan melanjutkan proses hukum dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui penyusunan berkas perkara. Ia menyebut kasus ini menjadi atensi Polda NTT sehingga akan dipastikan akan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Polda NTT mengimbau seluruh pelaku pelayaran dan transportasi laut agar selalu mengutamakan standar keselamatan, mengingat kelalaian dalam pelayaran dapat berdampak fatal dan berujung pada konsekuensi hukum.
Saat ini proses pencarian telah memasuki hari ke-15 untuk menemukan satu korban terakhir yang masih hilang.
KM Putri Sakinah adalah kapal wisata berukuran 27 Gross Tonnage (GT) itu yang saat kejadian mengangkut dari 6 wisatawan asal Spanyol, seorang pemandu wisata dan nahkoda serta krunya.


















