Diusut Kejaksaan, Pemprov NTB Bantah Terbitkan Izin Reklamasi

Mataram, IDN Times - Pemprov NTB membantah menerbitkan atau mengeluarkan izin reklamasi kepada PT Thamarind Gili Gede di Sekotong, Lombok Barat. Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB Lalu Hamdi pada 2019, Pemprov NTB hanya menerbitkan izin lokasi pembangunan Terminal Khusus (Tersus) dan Water Bungalow.
"Pemprov tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi sebagai mana yang diberitakan di berbagai media. Jadi, izin yang sudah diterbitkan Pemprov NTB adalah izin lokasi bukan izin reklamasi. Jadi izin yang dikeluarkan oleh Pemprov NTB tidak ada kaitannya dengan izin reklamasi," kata Hamdi di Mataram, Rabu (15/10/2025).
1. Penerbitan izin lokasi disebut sesuai ketentuan

Hamdi menjelaskan Dislutkan NTB memberikan pertimbangan teknis (Pertek) sebelum izin lokasi diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 2019. Pada waktu, dia menjabat Kepala Dislutkan NTB.
"Sekarang banyak sekali di medsos bahwa sudah terjadi reklamasi di wilayah laut Sekotong. Itu tidak ada kaitannya dengan izin yang telah diterbitkan DPMPTSP tahun 2019. Jadi, Pemprov NTB melalui DPMPTSP dulu sudah mengeluarkan izin lokasi pembangunan tersus dan water bungalow kepada PT Thamarind," jelasnya.
2. Sebut tidak melanggar tata ruang laut

Izin lokasi yang diberikan kepada PT Thamarind Gili Gede, kata Hamdi, sudah sesuai dengan ketentuan. Sebelum pemberian izin lokasi, sudah ada rekomendasi dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Rekomendasi TKPRD itu berisi bahwa permohonan izin untuk membangun Tersus dan Water Bungalow oleh PT Thamarind sesuai dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Jadi TKPRD mengeluarkan rekomendasi atas dasar rapat-rapat dan pengecekan lapangan bersama OPD terkait termasuk Dinas Perikanan dan Kelautan pada saat itu memberikan Pertek. Bahwa lokasi tersebut sudah sesuai untuk pembangunan, tidak melanggar wilayah zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil atau tidak melanggar tata ruang laut sehingga DPMPTSP menerbitkan izin lokasi waktu itu," terangnya.
3. Investor belum mengantongi izin pengelolaan pembangunan Tersus dan Water Bungalow

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB ini menjelaskan izin lokasi yang diperoleh PT Thamarind Gili Gede berlaku dua tahun sejak diterbitkan pada 20219. Sebelum izin lokasi berakhir, seharusnya investor itu mengajukan izin pengelolaan pembangunan Tersus dan Water Bungalow.
Izin pengelolaan tersebut menjadi dasar investor melakukan pembangunan Tersus dan Water Bungalow.
"Tetapi sekarang sudah adakah izin pengelolaan itu? Saya keburu pindah, saya gak tahu. Saya tanya teman-teman, izin pengelolaan yang menjadi dasar dia melakukan kegiatan usaha belum dia urus," ungkap Hamdi.
Sebelumnya, Eks Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi diperiksa penyidik Pidsus Kejati NTB terkait kasus reklamasi ilegal di Gili Gede, Sekotong Lombok Barat, Rabu (8/10/2025). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu (DPMPTSP) NTB.
Selain Gita, penyidik Pidsus Kejati NTB juga memeriksa eks Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum. Rum juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala DPMPTSP NTB. Eks Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi menjelaskan mereka berdua diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Kepala DPMPTSP NTB.
Gita mengakui menerbitkan izin lokasi perairan pesisir yang diajukan PT Thamarind Gili Gede Sekotong Lombok Barat pada 18 November 2019. Dia memastikan pada saat menjadi Kepala DPMPTSP NTB telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP). Penerbitan izin lokasi perairan pesisir dikeluarkan setelah melalui kajian dan pertimbangan teknis organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Saat dia menjadi Kepala DPMPTSP NTB, penerbitan izin lokasi perairan pesisir setelah adanya pertimbangan teknis dari Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB. Selain itu, ada juga kajian kesesuaian ruang dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Sehingga itulah yang menjadi dasar penerbitan izin lokasi pembangunan dermaga dan water bungalow oleh PT Thamarind.