2 Perusahaan Tambang yang Dibekukan di NTB Bayar Jaminan Reklamasi

Mataram, IDN Times - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB menyebutkan baru dua perusahaan tambang yang dibekukan izinnya oleh Kementerian ESDM membayar jaminan reklamasi. Sedangkan tiga perusahaan tambang masih belum memenuhi kewajibannya.
Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin menjelaskan sebanyak lima perusahaan tambang yang dibekukan izinnya oleh Kementerian ESDM pada 18 September 2025 lalu. "Saya dapat updatenya, baru dua yang sudah membayar jaminan reklamasi pascatambang. Sementara tiga yang lainnya proses pemenuhan," kata Samsudin dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Selasa (14/10/2025).
1. Izin tak lagi dibekukan jika sudah membayar jaminan reklamasi

Namun, Samsudin tak menyebutkan dua perusahaan tambang yang sudah membayar kewajibannya tersebut. termasuk nominal kewajiban yang harus dibayar masing-masing perusahaan.
Karena pembayaran kewajiban seperti uang jaminan reklamasi pascatambang langsung dibayar ke Kementerian ESDM. Apabila pemegang izin usaha pertambangan (IUP) telah memenuhi kewajibannya, maka izinnya dapat diaktifkan kembali.
"Itu langsung ke pusat dibayar karena itu kewenangan pusat. Otomatis dia berjalan lagi izinnya seperti semula kalau sudah membayar kewajibannya. Kalau tidak ada tindaklanjut, maka dikasih peringatan lagi sampai pencabutan izin," jelasnya.
2. Lima perusahaan tambang yang dibekukan izinnya di NTB

Pembekuan izin lima perusahaan tambang di NTB berdasarkan surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM Nomor T.1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025. Total ada 190 perusahaan tambang yang kena sanksi pembekuan izin oleh Kementerian ESDM di seluruh Indonesia termasuk lima perusahaan tambang yang beroperasi di NTB.
Lima perusahaan tambang itu adalah PT Anugerah Mitra Graha (AMG), PT. Bintang Bulaeng Perkasa, PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), PT. Sumbawa Juta Raya dan PT Tambang Sukses Sakti. Perusahaan tersebut dibekukan izinnya karena belum melaksanakan kewajibannya terutama perihal dokumen reklamasi dan pascatambang serta penempatan jaminan reklamasi.
3. Ada yang masih tahap eksplorasi dan produksi

Selama pengenaan sanksi pembekuan izin, lima perusahaan tambang pemegang IUP tersebut diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan dan pemantauan pertambangannya termasuk juga lingkungan di dalam wilayah izin usaha pertambangannya.
Dari lima perusahaan tambang yang kena sanksi, ada yang sudah masuk tahap IUP operasi produksi. Namun ada juga yang baru masuk tahap eksplorasi. "Sebelum melaksanakan kewajibannya mereka tidak boleh beraktivitas, sehingga dihentikan sementara izinnya sambil mereka memenuhi kewajibannya," terangnya.