Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejati NTB Tak Gentar Hadapi Praperadilan 3 Tersangka Dana Siluman

IMG_20251209_090136_045.jpg
Kajati NTB Wahyudi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tak gentar menghadapi praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus dana siluman DPRD NTB inisial IJU, MNI dan HK. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Wahyudi mengatakan bahwa permohonan praperadilan merupakan hak dari para tersangka.

"Itu adalah hak tersangka untuk mengajukan praperadilan," kata Wahyudi di kantor Kejati NTB, Selasa (9/12/2025).

1. Penyidik siapkan data di sidang praperadilan

Kantor Kejati NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kantor Kejati NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Wahyudi menghargai permohonan praperadilan yang diajukan ketiga tersangka kasus dana siluman DPRD NTB. Ketiga tersangka mengajukan praperadilan dah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejati NTB.

"Kita hargai (tersangka ajukan praperadilan), dalam arti tim penyidik sudah siap menyampaikan data-data saat sidang praperadilan nantinya. Sudah kita siapkan itu untuk praperadilan," terangnya.

2. Sidang praperadilan tersangka kasus dana siluman

Kantor Kejati NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kantor Kejati NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Praperadilan tersangka IJU dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Mtr dengan tanggal register 26 November 2025. IJU mengajukan. praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan termohon Kepala Kejaksaan Tinggi NTB.

Kemudian praperadilan tersangka HK dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2025/PN Mtr, dengan tanggal register 26 November 2025. Sama dengan IJU, HK juga mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sedangkan praperadilan tersangka MNI dengan nomor perkara 25/Pid.Pra/2025/PN Mtr, tanggal register 4 Desember 2025. MNI juga mengajukan prapradilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan termohon Kepala Kejaksaan Tinggi NTB.

3. Kapan pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka?

Screenshot_20251124-160944.jpg
Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim (HK) ditahan penyidik Pidsus Kejati NTB dalam kasus dana siluman DPRD NTB, Senin (24/11/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ditanya terkait pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka ke pengadilan, Wahyudi mengatakan belum bisa menyampaikan sekarang. Karena saat ini masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka masih berjalan.

"Pada saatnya nanti kita akan sampaikan kalau sudah selesai," tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati NTB menetapkan dua tersangka yaitu Indra Jaya Usman (IJU) dan M. Nashib Ikroman (MNI), Kamis (20/11/2025). Sedangkan Hamdan Kasim (HK) ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (24/11/2025).

Para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam kasus ini, Hamdan Kasim berperan sebagai pemberi uang dana siluman kepada anggota DPRD NTB lainnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Kejati NTB Tak Gentar Hadapi Praperadilan 3 Tersangka Dana Siluman

09 Des 2025, 14:02 WIBNews