Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Warga India dan Sri Lanka ke Australia

Kota Mataram
2 min read
Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Warga India dan Sri Lanka ke Australia
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)
  • Polda NTT menggagalkan percobaan penyelundupan dua warga India dan Sri Lanka ke Australia melalui rute Kupang-Rote Ndao, serta mengamankan seorang WNI berinisial DEL alias P.

  • Petugas menemukan para WNA tidak membawa dokumen keimigrasian fisik; polisi juga mengidentifikasi komunikasi dan aliran dana dari penyokong berinisial R yang berdomisili di NTB.

  • DEL ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari dengan jerat UU Keimigrasian, sementara dua WNA diperiksa intensif untuk mendalami jaringan penyelundupan internasional.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Kupang, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan warga India dan Sri Lanka serta seorang Warga Negara Indonesia (WNI) terkait percobaan penyelundupan orang ke Australia. Kasus human smuggling ini digagalkan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT, Jumat (18/9/2026), sekitar pukul 12.30 WITA.

"Dua warga negara asing atau WNA dan seorang WNI yang bertindak sebagai pemandu lapangan ini sudah diamankan berkat informasi akurat yang diterima tim Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda NTT," ungkap Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, Senin (21/9/2026).

  1. 1. Tanpa dokumen resmi

    Warga India dan Srilanka diamankan setelah berusaha menyelundup ke Australia melalui NTT. (Dok Polda NTT)
    Warga India dan Srilanka diamankan setelah berusaha menyelundup ke Australia melalui NTT. (Dok Polda NTT)

    Upaya penyelundupan ini rencananya melalui penyeberangan dari Pelabuhan Ferry ASDP Bolok, Kabupaten Kupang, menuju Kabupaten Rote Ndao. Setelahnya, dua WNA ilegal yang diselundupkan itu akan melanjutkan perjalanan ke Australia.

    "Jajaran Ditres PPA dan PPO Polda NTT berkoordinasi dengan Polsek KP3 Laut Bolok dan mengamankan ketiganya. Untuk WNI ini berinisial DEL alias P," ujarnya.

    Petugas juga tidak menemukan indentitas atau dokumen fisik keimigrasian dan hanya salinan dokumen yang tersimpan dalam ponsel milik DEL.

    "Sementara mereka beralasan dokumen fisik keimigrasian hilang," ungkapnya.

  2. 2. Ada penyokong dana dari NTB, satu orang jadi tersangka

    Ilustrasi penghubungan rekening (unsplash.com/Eduardo Soares)
    Ilustrasi penghubungan rekening (unsplash.com/Eduardo Soares)

    Polisi juga mengidentifikasi adanya riwayat komunikasi serta aliran dana dari seorang penyokong dana berinisial R yang berdomisili di NTB.

    "Penyokong dana tersebut membiayai seluruh rute perjalanan darat dan laut para WNA, mulai dari Sape (NTB), Aimere (Flores), Kupang, Rote Ndao, hingga tujuan akhir Australia," tambah dia.

    Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT resmi menetapkan DEL alias P sebagai tersangka usai penyelidikan dan gelar perkara serta dilanjutkan penahanan. Penahanan terhitung sejak Senin ini, 21 September 2026 pukul 00.10 WITA sesuai Surat Perintah Penahanan.

    "Penahanan terhadap tersangka DEL dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga 10 Oktober 2026 di Rutan Dittahti Polda NTT," jelas dia.

  3. 3. Dua WNA masih dalam pemeriksaan

    Polda NTT menetapkan seorang tersangka dalam kasus percobaan penyelundupan warga India dan Srilanka. (Dok Polda NTT)
    Polda NTT menetapkan seorang tersangka dalam kasus percobaan penyelundupan warga India dan Srilanka. (Dok Polda NTT)

    Sebelumnya, DEL menjalani pemeriksaan BAP dan kesehatan didampingi penasihat hukum. Ia dinyatakan sehat dan dijerat Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Sementara warga India dan Sri Lanka ini menjalani pemeriksaan intensif dengan bantuan penerjemah bahasa Inggris. Petugas masih mendalami keterlibatan jaringan penyelundupan manusia skala internasional tersebut.

    "Polda NTT berkomitmen tegas untuk menindak segala bentuk tindak pidana keimigrasian dan kejahatan perdagangan maupun penyelundupan manusia yang memanfaatkan wilayah NTT sebagai jalur transit ilegal," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More