Sewa Randis Mobil Listrik Rp14 Miliar, Gubernur-Wagub NTB juga Pakai?

Mataram, IDN Times - Pemprov NTB mengalokasikan anggaran Rp14 miliar untuk menyewa mobil listrik sebagai kendaraan dinas (Randis) mulai Januari 2026. Penggunaan mobil listrik sebagai randis menyasar pejabat eselon II atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Lantas, apakah Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) NTB juga akan ikut menggunakan randis mobil listrik mulai 2026? Kepala Biro Umum Setda NTB Muhammad Riadi mengatakan penggunaan mobil listrik baru menyasar OPD.
"Kan yang kita sasar OPD dulu. Itu nanti OPD yang sibuk ada dapat dua mobil listrik, ada untuk operasional satu dan satu untuk kepala dinasnya," kata Riadi dikonfirmasi di Mataram, Senin (8/12/2025).
1. Penggunaan randis mobil listrik akan terus ditambah

Riadi menjelaskan penggunaan mobil listrik untuk randis merupakan kebijakan makro Pemprov NTB. Kebijakan ini akan terus dievaluasi untuk dilakukan penambahan.
Ditanya soal Gubernur dan Wagub NTB yang seharusnya menggunakan mobil listrik terlebih dahulu agar menjadi contoh bagi pejabat lainnya, Riadi mengatakan semua akan mengarah ke sana.
"Bukan tidak memberikan contoh, yang penting kebijakannya, makronya dulu. Policy dulu, sudah ada mengarah kita ke sana," kata dia.
Diketahui, Gubernur dan Wagub NTB saat ini menggunakan mobil dinas merek Hyundai Palisade usai resmi dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur NTB pada Februari 2025.
Wagub NTB memakai mobil Hyundai Palisade 2025 mode 7 Seater Hatchback seharga Rp943 juta hingga Rp1,2 miliar. Sedangkan Gubernur NTB memakai Hyundai Palisade 2025 warna hitam dengan 7 Seater SUV seharga Rp1 miliar hingga Rp1,2 miliar.
2. Pengadaan sewa mobil listrik mulai Januari 2026

Riadi mengatakan pengadaan sewa mobil listrik senilai Rp14 miliar dimulai pada Januari 2026 menggunakan e-catalog. Dengan menyewa mobil listrik untuk randis pejabat, Pemprov NTB tidak lagi mengeluarkan biaya operasional dan pemeliharaan.
Biaya operasional dan pemeliharaan mobil listrik yang disewa semuanya ditanggung penyedia. Dengan anggaran Rp14 miliar, kata Riadi, maka akan ada 74 mobil listrik yang disiapkan untuk OPD lingkup Pemprov NTB.
"Dengan menyewa, sekalian kita dikasih kartu untuk ngecas di SPKLU Rp1,2 juta per bulan. Jadi kartunya sudah include dalam sewa," jelasnya.
3. Surati PLN untuk bangun SPKLU

Riadi menambahkan Pemprov NTB telah menyurati PLN untuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di NTB. Nantinya, PLN yang akan menghitung jumlah SPKLU yang dibutuhkan.
"Kalau kita maunya setiap OPD dibangun SPKLU," kata dia.
Riadi menyebutkan dengan menyewa mobil listrik sebagai randis pejabat, Pemprov NTB menghemat anggaran sekitar Rp5 miliar per tahun. Selama ini, anggaran untuk operasional dan pemeliharaan randis konvensional mencapai Rp19 miliar per tahun.
Sementara, sewa untuk randis mobil listrik cuma Rp14 miliar per tahun. Sehingga, dia menyebut Pemprov NTB untung sebesar Rp5 miliar.
"Nanti apakah mau dilelang, atau apa (randis konvensional), kita lihat kebijakannya. Sewa mobil listrik jauh lebih efisien dan menguntungkan. Sekarang kita hanya keluar anggaran Rp14 miliar per tahun," tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD NTB Muhammad Aminurlah tidak setuju dengan rencana Pemprov NTB menyewa mobil listrik sebagai kendaraan dinas pejabat eselon II atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mulai 2026 mendatang. Dia meminta Pemprov NTB melakukan penataan aset daerah baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak yang semrawut.
Pada RAPBD 2026, Pemprov NTB mengalokasikan anggaran sebesar Rp14 miliar untuk menyewa mobil listrik sebagai kendaraan dinas pejabat. Menjelang setahun kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubenur NTB Lalu Muhamad Iqbal - Indah Dhamayanti Putri atau Iqbal-Dinda, pria yang biasa disapa Maman itu, menilai belum ada hasil penataan aset yang dilakukan Pemprov NTB.
Menurutnya, penataan aset penting dilakukan untuk merencanakan pengelolaan aset Pemprov NTB. "Sekarang pak gubernur pakai mobil listrik, nggak. Wakil Gubernur pakai mobil listrik nggak. Makanya, penataan aset dulu yang harus dilakukan Pemprov NTB. Kendaraan yang sudah umurnya 7 tahun sebaiknya dilelang saja," kata dia.


















