Gempar Kasus Pelecehan di Ponpes Loteng, Kemenag NTB Serahkan ke APH

Mataram, IDN Times - Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat, bikin gempar. Kanwil Kemenag NTB mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.
"Proses hukum diserahkan kepada APH sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku," kata Kabid Pondok Pesantren Kanwil Kemenag NTB, M. Ali Fikri di Mataram, Selasa (22/9/2026).
1. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan mulai bekerja

Kabid Pondok Pesantren Kemenag NTB Ali Fikri. (IDN Times/Muhammad Nasir) Dia mengatakan Kanwil Kemenag NTB memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan dan pondok pesantren di Provinsi NTB. Kanwil Kemenag NTB memastikan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sudah mulai bekerja sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Fikri menjelaskan Kanwil Kemenag NTB menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat dan warga satuan pendidikan serta pondok pesantren melalui nomor 081-8509-007. Dia memastikan setiap pelapor dijamin keamanannya.
"Administrasi pengaduan ditangani oleh Dinas Sosial Provinsi NTB. Kemenag NTB membuka ruang bagi seluruh pengaduan terkait kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan dan pondok pesantren," kata dia.
2. Kanal pengaduan khusus kekerasan di satuan pendidikan dan ponpes

ilustrasi pelecehan seksual. IDN Times/ istimewa Dia menjelaskan bahwa Satgas melibatkan unsur lintas lembaga, dengan Gubernur NTB sebagai pembina, Sekretaris Daerah NTB sebagai ketua, Kepala Kanwil Kemenag NTB sebagai ketua harian, sekretaris dari Dinas Sosial Provinsi NTB, serta melibatkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
Kanwil Kemenag NTB, kata dia, meminta setiap satuan pendidikan dan pondok pesantren memasang spanduk, flyer, atau baliho tentang pencegahan dan penanganan kekerasan. Serta mencantumkan nomor 081-8509-007 sebagai kanal pengaduan khusus pelaporan kekerasan di satuan pendidikan dan pondok pesantren di Provinsi NTB.
3. Izin ponpes dikoordinasikan dengan Kemenag RI

ilustrasi pelecehan seksual. IDN Times/ istimewa Terkait persoalan perizinan ponpes, jelas Fikri, Kanwil Kemenag NTB menindaklanjutinya dengan berkoordinasi dengan Kemenag RI. Apa pun keputusan yang dihasilkan melalui koordinasi tersebut, kata dia, Kemenag NTB menyatakan siap mengikutinya.
Dia menegaskan bahwa pencegahan, pengaduan, perlindungan pelapor, koordinasi, dan penanganan hukum menjadi bagian dari langkah yang dilakukan dalam merespons persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan dan pondok pesantren.
















![[QUIZ] SKenapa Kebiasaan Baikmu Selalu Gagal? Cek Penyebabnya Yuk!](https://image.idntimes.com/post/20250920/pexels-polina-tankilevitch-5588031_105cda5d-ed0a-405f-8417-0d73b8599a79.jpg)

