Kejaksaan Buru Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak di NTT hingga Kalimantan

- Ardi Hayon (24) ditangkap setelah 5 tahun buron karena memperkosa korban saat acara keagamaan di rumah kosong.
- Ardi membujuk korban minum obat untuk mencegah kehamilan setelah memperkosanya, namun akhirnya terungkap.
- Micken Anando Reo (22) dan Piter Bois (27) juga ditangkap karena kasus asusila anak setelah kabur dari penahanan.
Kupang, IDN Times - Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memburu para pelaku kekerasan seksual pada anak yang buron. Terbaru, Ardi Hayon (24), buronan kasus asusila anak yang telah 5 tahun kabur kini dijebloskan ke penjara, Kamis (28/8/2025).
Pria asal Kelurahan Oesao, Kupang, ini tertangkap di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan bekerja di PT Batu Apuh Jaya Perkasa. Penangkapannya berkat operasi gabungan Tim Tabur Kejati NTT, Kejari Kabupaten Kupang dan Kejati Kalimantan Selatan.
“Langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang setelah diserahkan ke Tim Jaksa Eksekutor Kejari Kabupaten Kupang,” jelas Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono.
1. Saat syukuran acara keagamaan

Ardi merupakan pelaku yang menipu korban yang masih anak-anak dan melakukan kekerasan seksual di sebuah rumah kosong di Kelurahan Oesao, Kupang, pada malam 22 Juli 2020.
Korban mulanya ditinggal pergi oleh saudarinya di rumah pelaku yang saat itu sedang mengadakan acara syukuran pengukuhan sidi sesuai ajaran Kristen Protestan, pukul 20.00 WITA.
Korban lalu meminta pelaku mencari saudarinya karena sudah pukul 21.00 WITA. Pelaku Ardi ini pun membujuk korban untuk ikutnya mencari sang kakak. Namun pelaku malah membawa korban ke sebuah rumah kosong dan memperkosanya.
2. Korban hamil

Ardi lantas meyakinkan korban bahwa ia akan bertanggung jawab selepas persetubuhan tersebut. Kemudian ia membujuk korban meminum amoxilin, paracetamol, dicampur soda untuk mencegah korban hamil.
Pada akhirnya perbuatan pelaku terungkap dan korban juga hamil sebagaimana hasil visum et repertum pada 30 Juli 2020. Pelaku dijerat pasal perlindungan anak.
Namun demikian mantan mahasiswa ini memilih kabur setelah permohonannya untuk kasasi atas kasus ini ditolak pengadilan.
3. Buru buronan selama 2 tahun

Sebelumnya, Tim Tabur Kejati NTT juga menangkap Micken Anando Reo (22), buron 2 tahun kasus asusila anak. Ia 3 kali tak mengindahkan panggilan penahanan atas perbuatan persetubuhan beruntun terhadap anak yang ia perbuat. Vonis ini diputuskan pengadilan 2022 lalu.
Pemuda asal Amarasi ini menjadi pekerja swasta dan tinggal di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, namun berbuat asusila lalu ternyata kabur ke kampung halamannya.
Penangkapannya pada Selasa siang (26/8/2025) di Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang. Operasi ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono.
Pada 22 Agustus lalu, Tim Tabur Kejati NTT juga menangkap buronan asusila anak lainnya di Kabupaten Kupang bernama Piter Bois (27). Petani ini sudah divonis penjara karena membujuk dan menyetubuhi anak secara berulang. Akan tetapi ia tak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam tahanan dan kabur.