Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Aset Wajib Pajak Senilai Rp2 Miliar Disita

Mataram, IDN Times - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) menyita aset pengemplang pajak inisial B di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat senilai Rp2 miliar. PPNS Kanwil DJP Nusra menyita dua bidang tanah beserta bangunan milik wajib pajak inisial B.
Kepala Kanwil DJP Nusra Samon Jaya mengatakan penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan potensi kerugian pada pendapatan negara.
"Tindakan penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Mataram, serta Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan oleh PPNS DJP sesuai kewenangannya," kata Samon di Mataram, Kamis (11/12/2025).
1. Lakukan tindak pidana perpajakan

Wajib pajak inisial B melanggar Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Yakni dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Kemudian Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Yakni dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
2. Penyitaan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan

Menurut Samon, penyitaan aset diperlukan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan. Serta sebagai upaya menjamin pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
"Seluruh langkah telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan," tegas Samon.
3. Wajib pajak diminta laksanakan kewajiban perpajakan dengan benar

Dia menjelaskan penyitaan dilakukan terhadap dua bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang berlokasi di Pagutan, Kota Mataram, dengan estimasi nilai total aset sekitar Rp2 miliar. Dikatakan, Wajib Pajak inisial B diduga melakukan tindak pidana perpajakan.
Proses penyitaan disaksikan perangkat pemerintah daerah dan aparatur lingkungan setempat serta mendapat dukungan pengamanan dari personel Polda NTB. Seluruh tindakan dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan.
"Direktorat Jenderal Pajak mengimbau Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan menghindari perbuatan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum," kata dia.


















