Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dana Desa 2026 Terancam? Desa Keberatan dengan Persyaratan dari Menkeu

Menkeu Purbaya Yudhi
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lombok Timur, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kewajiban desa membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) serta menyediakan dukungan pembiayaan dari APBDes sebagai syarat pencairan Dana Desa 2026.

Aturan ini langsung menuai respons keras dari Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur. Ketua FKKD Lotim, Khairul Ihsan, menyatakan pihaknya menolak tegas kebijakan tersebut karena dinilai memberatkan dan merugikan pemerintah desa.

“Kita menolak keras kebijakan ini. Ini jelas sangat merugikan pemerintah desa, sebab sangat berat menjalankan KDMP,” ujar Ihsan, Rabu (10/12/2025).

1. Intervensi berlebihan bagi otonomi desa

Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lotim, Khaerul Ihsan.
Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lotim, Khaerul Ihsan (IDN Times/Ruhaili)

Ihsan menjelaskan, tantangan terbesar dalam menjalankan KDMP adalah kewajiban menyediakan lahan strategis seluas minimal 10 are dan maksimal 12 are. Banyak desa, khususnya yang tidak memiliki lahan pecatu atau aset daerah, dinilai akan kesulitan memenuhi syarat tersebut.

“Menjalankan KDMP sangat berat. Secara tidak langsung pusat memaksa kita. Kecuali ada instruksi boleh membeli atau menyewa lahan, mungkin bisa dijalankan. Boleh menggunakan aset daerah, tapi jumlahnya sangat terbatas,” ujarnya.

2. Baru 26 desa yang berhasil mendirikan KDMP

Ratusan Kepala Desa dan Lurah se Lotim dikumpulkan untuk membahas percepatan pendirian KDMP.
Ratusan Kepala Desa dan Lurah se Lotim dikumpulkan untuk membahas percepatan pendirian KDMP (IDN Times/Ruhaili)

Ihsan menilai kebijakan ini sebagai bentuk intervensi berlebihan pemerintah pusat terhadap otonomi desa yang telah dijamin undang-undang. Menurutnya, jika seluruh kebijakan ditentukan pusat, maka ruang demokrasi desa melalui musyawarah dan perencanaan partisipatif akan kehilangan makna.

“Kalau semua desa diatur pusat, tidak perlu lagi ada Pilkades. Tunjuk saja langsung. Percuma ada Musrenbangdes dan musyawarah dusun,” tegasnya.

Ihsan menambahkan, berdasarkan data di lapangan, dari seluruh desa di Lombok Timur hanya 26 desa yang telah berhasil mendirikan KDMP. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan KDMP tidak dapat diterapkan secara seragam dan terburu-buru.

Ia berharap pemerintah pusat tidak memaksakan pemberlakuan PMK tersebut dan membuka ruang dialog dengan seluruh elemen desa.

3. Desa harus Move on

Plt. Kadis PMD Lombok Timur.
Plt. Kadis PMD Lombok Timur (IDN Times/Ruhaili)

Menanggapi keluhan para kepala desa, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Lalu Sosiawan Putraji, mengatakan bahwa desa harus bersiap mengikuti aturan baru.

Menurutnya, Menteri Purbaya memahami mekanisme pengalokasian anggaran, dan seluruh desa sebenarnya sudah membentuk KDMP beserta kepengurusannya yang berbadan hukum. Kendala utama memang terletak pada pembangunan gerai KDMP yang membutuhkan lahan strategis minimal 10 are.

Untuk itu, pihak PMD saat ini tengah memverifikasi sejumlah aset milik Kabupaten, Pemerintah Provinsi, maupun pemerintah pusat yang berpotensi dijadikan lokasi pembangunan gerai KDMP.

“Setelah verifikasi, kami akan minta rekomendasi pemanfaatan lahan tersebut. Prosesnya sedang berjalan,” jelas Sosiawan.

Ia juga menyampaikan bahwa pencairan Dana Desa tahap satu dan dua telah rampung untuk sebagian besar desa, kecuali empat desa: Jeruk Manis, Sikur, Loyok, dan Kotaraja.

“Penyebabnya hanya keterlambatan input pelaporan di sistem,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News NTB

See More

Pecah Tangis Ibu Prada Lucky usai Sidang Tuntutan Komandan Kompi

11 Des 2025, 21:35 WIBNews