Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Deklarasi Gunung Rinjani: Dilarang Membuka Jalur Pendakian Baru

IMG_20251210_121718_760.jpg
Penandatanganan Deklarasi Gunung Rinjani, salah satu isinya melarang secara tegas pembukaan jalur pendakian baru di Gunung Rinjani, Rabu (10/12/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Lombok Barat, IDN Times - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Bupati/Wali Kota se Pulau Lombok menandatangani Deklarasi Gunung Rinjani pada Festival Budaya Lombok Mirah Adi dan Milad ke-30 Majelis Adat Sasak (MAS) di Narmada, Lombok Barat, Rabu (10/12/2025). Dalam Deklarasi Gunung Rinjani, secara tegas dilarang membuka jalur pendakian baru di Gunung Rinjani.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Yarman, mengatakan pihaknya tetap berkomitmen mendukung Deklarasi Gunung Rinjani. "Salah satu pernyataan kita, melarang pembukaan jalur pendakian baru di Gunung Rinjani. Kita tetap berkomitmen bahwa enam jalur yang sudah ada," kata Yarman, Rabu (10/12/2025).

1. Tidak ada pembukaan jalur pendakian baru demi menjaga Rinjani

IMG_20251210_122837_555.jpg
Kepala BTNGR Yarman. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Yarman mengatakan bahwa memang ada beberapa jalur pendakian selain enam jalur yang resmi saat ini. Tetapi jalur pendakian itu ada yang terhubung dengan jalur yang resmi saat ini.

Pihaknya berkomitmen tidak akan membuka jalur pendakian baru demi menjaga Gunung Rinjani. "Tidak ada pembukaan jalur baru. Supaya kita menjaga Gunung Rinjani bersama-sama," kata dia.

2. Jumlah kuota pada enam jalur pendakian Gunung Rinjani

IMG-20250809-WA0024.jpg
Ilustrasi pendaki di Gunung Rinjani. (IDN Times/Istimewa)

BTNGR telah menetapkan kuota pendaki pada enam jalur pendakian sebanyak 700 orang per hari. Adapun kuota jumlah kunjungan atau pendaki di masing-masing pintu masuk pendakian Gunung Rinjani, sebagai berikut :

  • Jalur Pendakian Senaru dengan rute Jebak Gawah Senaru - Pelawangan Senaru - Danau Segara Anak - Jalur Pendakian Senaru/Torean dengan kuota maksimal 150 pengunjung per hari.
  • Jalur Pendakian Sembalun dengan rute Pintu Masuk Jalur Pendakian Sembalun - Pelawangan Sembalun - Puncak Gunung Rinjani/Danau Segara Anak - Jalur Pendakian Sembalun/Torean/Senaru dengan kuota maksimal 150 pengunjung per hari.
  • Jalur Pendakian Torean dengan rute Pintu Masuk Jalur Pendakian Torean-Pelawangan-Puncak Gunung Rinjani/Danau Segara Anak-Jalur Pendakian Torean/Senaru dengan kuota maksimal 100 pengunjung per hari.
  • Jalur Pendakian Aik Berik dengan rute Jebak Gawah Aik Berik - Pelawangan Aik Berik dengan kuota maksimal 100 orang pengunjung per hari.
  • Jalur Pendakian Timbanuh dengan rute Pintu Masuk Jalur Pendakian Timbanuh Pelawangan Timbanuh dengan kuota maksimal 100 orang pengunjung per hari.
  • Jalur Pendakian Tete Batu dengan Pintu Masuk Jalur Pendakian Tete Batu-Pelawangan Tete Batu dengan kuota maksimal 100 orang pengunjung per hari

3. Isi Deklarasi Gunung Rinjani

IMG_20251210_122918_870.jpg
Deklarasi Gunung Rinjani. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Penandatanganan Deklarasi Gunung Rinjani dilakukan Gubernur NTB dan Bupati/Wali Kota se Pulau Lombok, Ketua DPRD Provinsi NTB, Komandan Korem 162 Wira Bhakti, Kepala Kepolisian Daerah NTB, Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Pulau Lombok, Rektor Universitas Mataram, Rektor Universitas Islam Negeri Mataram, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, Geopark Rinjani Lombok, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Majelis Adat Sasak.

Adapun isi Deklarasi Gunung Rinjani, pertama, menyadari bahwa Gunung Rinjani adalah anugerah llahi yang menjadi pusat kosmos, simbol spiritual, dan warisan ekologis yang tak ternilai, serta keindahan dan kelestarian Gunung Rinjani adalah tanggung jawab moral dan kolektif yang harus dijaga demi generasi kini dan mendatang.

Kedua, menyadari bahwa Gunung Rinjani merupakan Kawasan Taman Nasional, Geopark Global, dan Cagar Biosfer yang diakui oleh UNESCO. Ketiga, menyadari bahwa Gunung Rinjani adalah Kemaliq Beleq atau Kemaliq Luhur yang menjadi pusat spiritual dan kultural Suku Bangsa Sasak.

Keempat, menyadari bahwa telah terjadi krisis lingkungan global dan lokal berupa deforestasi, polusi, kehilangan keanekaragaman hayati, serta dekadensi moral terhadap nilai-nilai sakral Gunung Rinjani.

Kelima, menyadari bahwa diperlukan komitmen bersama lintas sektor dan lintas wilayah untuk menjaga, melindungi, dan melestarikan Gunung Rinjani secara berkelanjutan dalam bentuk Deklarasi Gunung Rinjani.

Untuk itu, menjaga, melindungi dan melestarikan nilai ekologis Kawasan Gunung Rinjani sebagai bagian dari Geopark dan cagar biosfer serta dengan tegas melarang deforestasi, alih fungsi lahan, polusi udara, pencemaran limbah, vandalisme, mengganggu satwa dan flora, mengotori lingkungan dan sumber mata air, membuka jalur pendakian baru serta aktivitas perusakan lingkungan lainnya.

Kemudian mendukung penuh status Gunung Rinjani sebagai Global Geopark Rinjani Lombok dan Cagar Biosfer Rinjani Lombok dari UNESCO. Selanjutnya, menetapkan Gunung Rinjani sebagai Kemaliq Beleq atau Kemaliq Luhur yang merupakan pusat kosmos, simbol kultural, spiritual, keadaban dan marwah Suku Bangsa Sasak.

Memperkuat dan mengakomodir institusi lokal berbasis Masyarakat Adat Lingkar Gunung Rinjani melalui kemitraan strategis dengan pendekatan multisektoral.. Serta, memperkuat peran strategis Pemerintah Daerah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Pulau Lombok (Gumi Sasak) terhadap pengelolaan dan pemeliharaan sumber daya di Kawasan Gunung Rinjani secara kolaboratif, adaptif, partisipatif dan berkelanjutan.

Piagam Gunung Rinjani itu merupakan perjanjian moral dan etika serta menjadi dokumen fundamental yang mengikat dan disepakati sebagai panduan secara kolektif.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Direct Flight Lombok ke Malang dan Banyuwangi Dibuka, Tiket Rp900 Ribu

10 Des 2025, 20:51 WIBNews