Pecah Tangis Ibu Prada Lucky usai Sidang Tuntutan Komandan Kompi

- Doa Sepriana mulai terjawab dengan tuntutan 12 tahun plus pemecatan terhadap Ahmad Faisal.
- Harap vonis lebih berat dari tuntutan, puas dengan tuntutan oditur yang ingin 22 terdakwa dipecat dan dipidana.
- Ahmad Faisal dituntut 12 tahun penjara dan dipecat dari TNI AD, tanggung restitusi sebesar Rp 561 juta.
Kupang, IDN Times - Tangis Sepriana Paulina Mirpey pecah saat ia keluar dari ruangan sidang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (11/12/2025).
Keluarga dan kerabat menyambut Ibu Prada Lucky ini dengan pelukan erat ketika sidang tuntutan terhadap Lettu Ahmad Faisal, Komandan Kompi di Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan Yonif TP 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, berakhir siang itu.
Sepriana memeluk saudaranya Deby Fatimah Liem yang juga menitihkan air mata mendengarkan tuntutan 12 tahun plus pemecatan terhadap Ahmad Faisal.
1. Doa yang mulai terjawab

Sepriana menyebut doa-doanya mulai terjawab satu per satu. Ia sebagai ibu yang mengalami kehilangan putra untuk selamanya tak kuasa menahan tangis mendengar ganjaran atas perbuatan dan tuduhan Ahmad Faisal.
"Bagaimana pun Tuhan yang lihat, Tuhan yang berperan. Beta (saya) diam untuk Lucky. Beta punya diam Tuhan akan jawab. Doa seorang ibu pasti Tuhan akan jawab walaupun mau difitnah atau mau diapakan, Tuhan jawab doa kita satu per satu," kata dia sambil memeluk kerabatnya yang turut mendoakan Sepriana.
Sepriana ya mengenakan kaos putih bergambar wajah Prada Lucky saat itu terus terisak ketika dipeluk lagi oleh saudaranya, Deby.
Dalam keterangannya, Sepriana mengaku doanya agar para pelaku dikenakan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sudah terkabul.
"Kami keluarga sangat berterima kasih kepada Bapak Oditur karena sudah memberikan tuntunan sesuai dengan harapan kami. Kami berharap semua pelaku di-PTDH," ungkapnya.
2. Harap vonis lebih berat dari tuntutan

Ia berharap majelis hakim dapat memutuskan vonis berat terhadap para pelaku atau lebih besar dari apa yang sudah dituntut oleh Oditur Militer.
"Kami taruh harapan penuh pada Bapak Oditur juga saat nanti di keputusan akhir kami taruh harapan pada tangan Bapak Hakim. Kami ucapkan terima kasih kepada Pengadilan Militer yang memberikan ruang untuk semua awak media, semua masyarakat, sehingga bisa mengikuti sidang ini," ungkapnya.
Ia sendiri mengaku puas dengan tuntutan oditur yang ingin 22 terdakwa dipecat dan dipidana. Bila hukum itu telah dijalani, harap dia, para pelaku dapat kembali sebagai masyarakat sipil yang lebih beradab.
"Mari kita sama-sama berdoa dan memohon agar keputusan akhir boleh adil dan almarhum mendapat keadilan. Tadi tuntutannya kami terima dengan besar hati," tukasnya.
3. Ahmad Faisal tanggung restitusi terbesar

Sidang tuntutan hari itu menghadirkan terdakwa Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi A atau atasan langsung Prada Lucky. Sidang kedua dengan agenda yang sama menghadirkan empat tersangka yaitu Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo dan Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja. Keempat terdakwa ini menyiksa Prada Lucky dan Prada Richard di rumah jaga pada 29 - 30 Juli 2025.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua, Mayor Chk Subiyatno, serta hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Tuntutan terhadap para terdakwa dibacakan secara terpisah oleh Oditur Militer, Mayor Chk Wasinton Marpaung. Ahmad Faisal dituntut 12 tahun penjara dan juga dipecat dari TNI AD. Sementara empat prajurit lainnya dituntut 6 tahun penjara dan pemecatan.
Ahmad Faisal menanggung restitusi sebesar Rp 561 juta. Sedangkan empat terdakwa lainnya menanggung restitusi sebesar Rp 544 juta sesuai surat perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Masing-masing mereka harus membayar Rp 136 juta.
"Kami menuntut terdakwa Lettu Infanteri Ahmad Faisal dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan hukuman tambahan pemecatan dari dinas TNI," tandasnya.

















