Kejari Lotim Tutup Dua dari Lima Kasus Korupsi selama 2025

Lombok Timur, IDN Times – Pada tahun 2025, Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) berhasil menuntaskan lima kasus tindak pidana korupsi. Lima perkara tersebut meliputi satu perkara tunggakan tahun 2023, dua tunggakan tahun 2024, serta dua perkara yang ditutup karena tidak ditemukan unsur pidana korupsi.
Dari seluruh perkara itu, penyidik Kejari Lotim juga berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar. Penyelesaian ini menjadi capaian penting dalam upaya penegakan hukum di Lotim.
"Tunggakan perkara tindak pidana korupsi 2023 dan 2024 dipastikan semuanya sudah tertangani dan selesai di tahun 2025," ujar Kepala Kejari Lotim, Hendro Wasisto, Selasa (9/12/2025).
1. Satu kasus tunggakan 2023

Tunggakan perkara tindak pidana korupsi tahun 2023 yang berhasil dituntaskan adalah kasus korupsi proyek sumur bor irigasi pertanian tahun 2017 di Desa Ketangga, Kecamatan Suela. Proyek yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar itu mangkrak dan tidak berfungsi.
"Dalam kasus ini ditetapkan 4 orang tersangka, yaitu PPK, Penyedia, pengawas dan pelaksana. Keempatnya sudah diputus oleh pengadilan. Tapi proses hukum masih lanjut, karena terdakwa masih melakukan upaya hukum," ujar Hendro.
2. Dua kasus tunggakan 2024

Tunggakan perkara tahun 2024 mencakup dua kasus, yaitu tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Cabang Sembalun untuk petani cabai pada 2021–2022 serta kasus Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji. Pada perkara KUR BNI, terdapat tiga tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp766 juta.
Perkara tersebut telah diputus pengadilan, namun dua terdakwa masih menempuh upaya hukum sehingga belum berkekuatan hukum tetap. Ada pun kasus rehabilitasi dermaga melibatkan dugaan penyimpangan proyek senilai Rp3,099 miliar dengan empat tersangka, yakni PPK, pelaksana, dan peminjam perusahaan.
"Hingga hari ini, masih dalam tahap proses persidangan dengan agenda eksepsi," ucap Hendro.
3. Dua perkara ditutup

Dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditutup tersebut adalah penyidikan pengadaan peralatan dan mesin pada UPT Logam di Kotaraja serta penyidikan pendirian menara BTS Dinas Kominfo tahun 2021–2023. Kedua perkara dihentikan karena hasil penyelidikan tidak menemukan unsur tindak pidana.
Di tahun 2025, Kejari Lotim juga tengah melakukan penyidikan terhadap dua perkara lainnya. Kedua kasus itu yakni dugaan korupsi pengadaan TIK laptop pada Dikbud Lombok Timur serta dugaan korupsi pengadaan buku pada sekolah dasar di bawah naungan instansi yang sama.
"Dua perkara ini kita tutup, karena dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana," pungkas Hendro.


















