Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara Plus Pemecatan

- Ahmad Faisal dituntut 12 tahun penjara dan pemecatan karena tidak melindungi bawahannya yang disiksa oleh 21 terdakwa lainnya.
- Ahmad Faisal didakwa mencambuk Prada Lucky dan membiarkan penyimpangan seksual setelah mendapati chat indikasi LGBT.
- Ahmad Faisal membantah keterangan para saksi, namun tidak dibenarkan dalam sidang tersebut.
Kupang, IDN Times - Lettu Infanteri Ahmad Faisal dituntut Oditur Militer untuk menjalani hukuman pidana pinjara selama 12 tahun ditambah dengan hukuman pemecatan. Ia juga dituntut untuk memberi restitusi terhadap keluarga korban sebesar Rp 561 juta.
Tuntutan ini dibacakan oleh Oditur Militer, Mayor Chk Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (11/12/2025).
Ahmad Faisal sendiri adalah komandan kompi (Dankipan) A di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834 Wakanga Mere, Nagekeo. Ahmad adalah atasan langsung Prada Lucky dan orang yang menuduh Prada Lucky berperilaku menyimpang dengan Prada Richard J. Bulan.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua, Mayor Chk Subiyatno, serta hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
1. Dianggap membiarkan penganiayaan terhadap Prada Lucky

Oditur Militer menyebut Ahmad Faisal terbukti secara sah bersalah sesuai dalam dakwaan primer, Pasal 131, maka terdakwa harus dihukum berat. Ahmad Faisal juga terbukti telah membiarkan dan tidak melindungi bawahannya, Prada Lucky, yang disiksa oleh 21 terdakwa yang lainnya sehingga sesuai dakwaan kedua primer.
Terdakwa disebut tidak mampu mengendalikan diri dengan batas-batas yang wajar dan menyalahi sumpah dan etika prajurit, merusak citra TNI, membuat penderitaan yang mendalam terhadap korban.
"Sebagai atasan terdakwa harus melindungi Prada Lucky Chepril Saputra Namo namun terdakwa terbukti membiarkan," sebut Marpaung.
Oditur berharap Pengadilan Militer dapat menyatakan terdakwa melakukan tindakan pidana yaitu menganiaya bawahan dalam dinas.
"Kami menuntut terdakwa Lettu Infanteri Ahmad Faisal dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan hukuman tambahan pemecatan dari dinas TNI," tandasnya.
2. Ahmad menuduhkan penyimpangan seksual

Ahmad Faisal sendiri didakwa dengan berkas pertama nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 yakni mencambuk Prada Lucky dan juga membiarkan bawahannya juga mencambuk, menendang, dan memukuli Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Prada Lucky kemudian jatuh sakit, sekarat dan akhirnya tewas karena luka di sekujur tubuhnya.
Sikap ini dilakukannya setelah mendapati chat di WhatsApp dan Instagram soal indikasi penyimpangan seksual atau LGBT. Kejadian ini sekitar pukul 20.00 WITA, 27 Juli 2025 lalu. Temuannya ini yang memicu terdakwa lainnya menyiksa Prada Lucky dan Prada Richard tanda adanya ditemukan bukti kuat terlebih dahulu.
Ia kemudian memanggil Lucky ke lapangan dan mencambuknya dua kali. Kemudian Ahmad menghukum Lucky selama 5 menit dengan sit up, push up dan berguling. Lalu ia kembali mencambuk Prada Lucky lagi sebanyak empat kali. Alasannya, sebagai pembinaan karena Lucky adalah anggota langsungnya.
Pada pukul 21.00 WITA, terdakwa Ahmad Faisal menghubungi Dansi Intel, Sertu Thomas Awi, soal penyimpangan seksual ini. Kemudian anggota provost yang juga saksi kasus ini memeriksa Prada Lucky.
Ahmad Faisal sendiri menyusul Lucky di ruang pemeriksaan intel usai memberi arahan kepada anggota lainnya. Pemeriksaan 03.30 WITA. Terdakwa sendiri tidak mengikuti interogasi ini sampai selesai.
Ahmad Faisal sendiri sudah ditahan sejak 17 Agustus 2025. Masa tahanannya diperpanjang pertama kali selama 30 hari dan diperpanjang kedua kali hingga hari ini. Ia menjabat Lettu sejak 2019 di RSUD Aeramo.
Ahmad pada saat itu tidak membantah dan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dan temuan dari oditur.
3. Sempat membantah keterangan para saksi

Namun di sidang selanjutnya Ahmad Faisal membantah soal keterangan Prada Richard sebagai korban dan saksi mengenai dirinya yang menyaksikan Pratu Poncianus Allan Dadi mencambuk Prada Lucky. Prada Richard sebelumnya menyebut dirinya sebagai komandan hanya diam saja saat Poncianus Allan Dadi datang dan langsung menghujam mereka dengan cambukan.
Ahmad membantahnya dan mengaku mencambuk bagian pantat bukan di bagian punggung. Ia turut membantah telah menendang almarhum Prada Lucky dan Prada Richard. Bantahan juga ia lakukan pada keterangan Dansi Intel Sertu Thomas Awi yang mengaku sudah memberikan hasil pemeriksaan atau BAP hanya kepada dirinya.
Semua bantahan itu kembalikan tidak dibenarkan oleh para saksi atau pun terdakwa dalam sidang tersebut.


















