Kejari Lotim Kejar Uang Pengganti Korupsi Tambang Pasir Besi

Lombok Timur, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) melakukan upaya pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani. Dari total semua kasus, tercatat jumlah kerugian negara sebesar Rp43 miliar. Dari jumlah tersebut, kerugian negara paling besar dari tindak pidana korupsi tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya yang dilakukan oleh PT Anugrah Mitra Graha (AMG).
Dalam kasus ini negara dirugikan Rp30 miliar. Dalam putusan hakim Tipikor Mataram, salah satu tersangka yaitu dirut PT AMG, PO Swandi divonis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17,7 miliar.
1. Baru membayar Rp1,2 miliar

Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisto, mengatakan, fokus saat ini adalah mengeksekusi tunggakan uang pengganti sebesar Rp16,4 miliar dari terpidana PO Suwandi. Ia mengungkapkan bahwa Suwandi dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17,7 miliar. Namun, hingga kini terpidana hanya melunasi tiga kali pembayaran dengan total Rp1,233 miliar (Rp800 juta, Rp217 juta, dan Rp216 juta).
"Masih tersisa sekitar Rp16,4 miliar yang wajib dipenuhi oleh terpidana," tegas Hendro, Selasa (9/12/25).
2. Lakukan penulusuran aset

Untuk memastikan pembayaran, Kejaksaan melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara mendalam terhadap Suwandi. Upaya ini membuahkan hasil dengan ditemukannya 43 lembar saham milik terpidana.
"Terhadap 43 saham itu sudah kami usulkan pemblokiran ke Kementerian Hukum dan HAM," jelas Hendro.
Ia menegaskan bahwa eksekusi terhadap saham-saham tersebut berpotensi melunasi seluruh sisa tunggakan uang pengganti yang menjadi beban Suwandi. Kasus korupsi tambang pasir besi Dedalpak ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Kejari menekankan bahwa pemulihan kerugian negara adalah bagian integral dan fokus utama dari penegakan hukum korupsi.
"Penegakan Tipikor tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan keuangan negara. Itu yang terus kami kejar," tegas Hendro.
3. Eksekusi 10 terpidana lain

Selain kasus Suwandi, Kejari Lombok Timur juga masih mengeksekusi uang pengganti dari 10 terpidana korupsi lainnya dengan total kewajiban mencapai Rp43,09 miliar.
Hingga saat ini, telah berhasil dipulihkan sebesar Rp1,243 miliar yang disetorkan ke kas negara. Sementara itu, uang hasil penyitaan yang masih dalam proses dan disimpan di Rekening Penampungan (RPM) Kejari Lotim tercatat sebesar Rp2,905 miliar.
Hendro memastikan komitmen Kejaksaan untuk terus mendorong seluruh proses pemulihan aset negara hingga maksimal.
"Kita akan terus melakukan upaya penelusuran dan penyitaan aset dari para terpidana korupsi akan terus dilakukan tanpa henti," pungkasnya.


















