Pembiaran Penyiksaan Prada Lucky, Danyon Yonif 834 Terancam Dilaporkan

- Keluarga Prada Lucky akan laporkan Komandan Batalion ke POM TNI setelah sidang vonis dilakukan
- Laporan polisi akan dibawa ke POM TNI setelah dikaji, sementara 17 terdakwa menerima tuntutan hingga 9 tahun penjara
- Dua perwira mendapat hukuman lebih tinggi dari pratu lainnya, dengan penyiksaan yang melanggar Pasal 131 dan menyebabkan kematian Prada Lucky
Kupang, IDN Times - Tim Kuasa Hukum keluarga Prada Lucky berencana melaporkan Komandan Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Waka Nga, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), atas dugaan pembiaran kasus penyiksaan yang menewaskan Prada Lucky.
Komandan Batalion Yonif TP 834 Waka Nga Letnan Kolonel Inf Justik Hadinata.
1. Akan dikaji usai sidang penuntutan

Ketua Tim Kuasa Hukum, Ahmad Bumi, menyampaikan rencana tersebut usai sidang tuntutan terhadap 17 terdakwa dalam berkas perkara kedua di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (10/12/2025). Laporan itu rencananya akan diajukan ke Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) setelah vonis dijatuhkan dan kajian hukum selesai dilakukan.
“Tidak menutup kemungkinan kami membuka laporan polisi baru terhadap Danyon, karena dalam fakta sidang ia mengetahui kasus ini dan sebagai penanggung jawab batalion seharusnya mencegah, bukan membiarkan terjadinya penyiksaan,” ujar Ahmad.
Ia menegaskan, tim hukumnya akan mengkaji ulang seluruh fakta persidangan sebelum melangkah lebih jauh. “Setelah tuntutan ini, tim akan kaji lagi untuk membuka LP baru di POM,” tambahnya.
2. Terima tuntutan dari Oditur Militer

Terkait tuntutan oditur terhadap 17 terdakwa, Ahmad menilai hal itu telah sesuai dengan dakwaan awal. Para terdakwa dalam berkas kedua disebut berperan sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana sesuai Pasal 55.
“Tuntutan tadi saya pikir cukup adil. Untuk berkas kedua ini, para pelaku yang turut serta dikenakan pasal primer oleh oditur,” katanya.
Para terdakwa dituntut pidana maksimal hingga 9 tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer, sesuai ketentuan pasal yang didakwakan, yakni Pasal 339 dan 340 juncto Pasal 131.
3. Dua perwira tuntutan tertinggi

Sebelumnya, dua perwira—Letda Made Juni Artadana dan Letda Achmad Thariq Singajuru—dituntut lebih tinggi dibanding prajurit lainnya, yang hanya dituntut 6 tahun penjara dan pemecatan.
“Hukuman pidana 9 tahun dikurangi masa penahanan sementara, serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AD,” ujar Mayor Chk Wasinton Marpaung dalam sidang tuntutan.
Oditur Militer menegaskan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyiksaan hingga menyebabkan kematian Prada Lucky. Unsur tindak pidana dilakukan secara bersama-sama maupun perseorangan terpenuhi, termasuk penggunaan kekerasan secara sadar dan langsung terhadap korban.


















