Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aniaya Prada Lucky Pakai Cabai, Rede Radja Dituntut Enam Tahun Penjara

IMG_20251211_130731.jpg
Aprianto Rede Radja salah satu dari empat terdakwa penyiksa Prada Lucky di rumah jaga. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Intinya sih...
  • Tuntutan hukuman 6 tahun penjara dan pemecatan dari dinas TNI
  • Restitusi hingga Rp 544 juta harus dibayar oleh keempat terdakwa
  • Penyiksaan dengan cabai, minuman keras, dan perbuatan senonoh terhadap Prada Lucky dan Prada Richard
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Aprianto Rede Radja bersama tiga senior lainnya dituntut enam tahun penjara dan pemecatan dari dinas TNI karena melakukan penyiksaan masing-masing dan secara bersama terhadap Prada Lucky.

Rede Radja menyiksa Prada Lucky di rumah jaga Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan Yonif TP 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, pada 29-30 Juli 2025. Dia bersama Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, dan Pratu Petrus Nong Brian Semi.

Rede Radja menyiksa Prada Lucky dan Prada Richard lebih dahulu dengan hanger pakaian sejak sore hingga menggunakan cabai.

1. Penyiksaan di bawah pengaruh miras

IMG_20251211_115749.jpg
Empat terdakwa penyiksa Prada Lucky di rumah jaga menjalani sidang tuntutan. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Tuntutan ini dibacakan oleh Oditur Militer, Mayor Chk Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (11/12/2025). Oditur menyebut keempat prajurit ini tidak mengendalikan emosi, melewati batas-batas pembinaan, lalu menyiksa Prada Lucky dengan di bawah pengaruh minuman keras.

"Dengan sengaja menganiaya yang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama," katanya.

Perbuatan keempat prajurit ini melanggar Pasal 131 KUHP Militer junto ayat 3 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sehingga oditur meminta Pengadilan Militer menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara plus pemecatan.

"Pidana pokok penjara enam tahun dikurangi terdakwa menjalani masa tahanan sementara. Pidana tambahan dipecat dari kedinasan TNI Angkatan Darat," sebut dia.

2. Dieajibkan membayar restitusi hingga Rp544 juta

IMG_20251211_130729.jpg
Aprianto Rede Radja salah satu dari empat terdakwa penyiksa Prada Lucky di rumah jaga. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Keempatnya diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp544 juta sesuai surat perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mading mereka harus membayar Rp136 juta.

"Restitusi terhadap para terdakwa sebesar Rp544.625.070 sehingga masing-masing terdakwa sebesar Rp136.156.267. Fotocopy surat LPSK terlampir dalam tuntutan kami," tukasnya lagi.

Sidang ini dihadiri oleh keluarga korban Prada Lucky dan Prada Richard sejak pagi. Sidang tuntutan terhadap keempatnya ini dimulai pukul 12.00 WITA dipimpin oleh Hakim Ketua, Mayor Chk Subiyatno, serta hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

3. Penyiksaan dengan cabai hingga perbuatan senonoh

IMG_20251126_154229.jpg
Empat senior yang menyiksa Prada Lucky di rumah jaga. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Aprianto Rede Radja sendiri menyiksa Prada Lucky dan Prada Richard mulai pukul 15.00 WITA, 29 Juli 2025 di rumah jaga. Ia meninju perut kedua juniornya itu dan juga memukuli dengan hanger atau gantungan pakaian. Ia juga memerintahkan seorang junior untuk mengambil garam, cabai dan minyak, lalu menguliknya. Aprianto memerintahkan juniornya itu untuk mengoleskan itu ke luka di tubuh dua prada ini.

Pada malamnya, ia bersama ketiga terdakwa lainnya dan melakukan sejumlah penyiksaan lagi terhadap Prada Lucky dan Prada Richard. Richard dalam pengakuannya menyebut Aprianto dan ketiga seniornya itu bau alkohol. Aprianto juga mencambuk mereka dengan selang lalu menyundutkan rokok ke tubuh mereka.

Kemudian pada tengah malam memasuki 30 Juli 2205, datang Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo dan Pratu Petrus Nong Brian Semi, dalam keadaan mabuk berat.

Kepala kedua korban ini lalu diinjak, punggung mereka dicambuk, dan tubuh mereka ditendang dan ditinju berulang-ulang.

Setelah disiksa demikian, Prada Lucky dan Prada Richard disuruh telanjang oleh Pratu Petrus Nong Brian Semi sementara terdakwa lainnya menarik Prada Lucky.

Ia memaksa dua prada ini mempraktekkan adegan seksual atau perbuatan tak senonoh. Keduanya dipaksa berbuat demikian untuk ditonton para terdakwa yang menuduh mereka LGBT.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News NTB

See More

Guru di NTT Dibekuk Polisi, Cabuli Pelajar dan Sebarkan Video Mesum

11 Des 2025, 15:22 WIBNews