Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejari Lotim Tunggu Fakta Persidangan Kasus Chromebook, Ada Tersangka Baru?

IMG_20251107_182850.jpg
Mantan sekdis Dikbud Lotim inisial AS saat di gelandang menuju mobil tahanan (IDN Times/Humas Kejari Lotim)

Lombok Timur, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menegaskan akan mengungkap sampai tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) chromebook atau laptop untuk Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim. Totalnya senilai Rp32,4 miliar.

Proses penyidikan kasus ini telah memasuki tahap 2, karena telah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (10/12/25) dengan 6 orang tersangka. Semua tersangka disebut hanya "pion", sebab diduga masih ada aktor utama yang hingga saat ini masih belum tersentuh.

1. Menunggu fakta persidangan

IMG_20251209_134411.jpg
Kajari Lotim, Hendro Wasisto (IDN Times/Ruhaili)

Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisto menegaskan akan kembali membuka penyidikan baru jika dalam fakta persidangan terungkap ada pihak di luar 6 tersangka tersebut yang turut bertanggung jawab.

Hendro menyebutkan, fakta di persidangan dengan fakta penyidikan berbeda. Fakta persidangan itu terbuka untuk umum, sementara penyidikan tertutup

"Fakta sidang dan penyidikan tidak sama, sidang terbuka untuk umum, para pihak telah menggunakan hak dan kesempatannya serta saksi di bawah sumpah. Bila fakta itu ada, tidak menutup kemungkinan akan kita buka kembali penyidikannya," tegasnya.

2. Ungkap TPPU

IMG_20251107_182943.jpg
Dua tersangka kasus korupsi Chrom Book Lotim (IDN Times/Humas Kejari)

Hendro juga memastikan akan mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jika dalam fakta persidangan juga terungkap ada aliran dana ke pihak-pihak terkait.

"Termasuk TPPU dan korporasinya, jika ada fakta baru dalam persidangan," ujarnya.

Penyidik menemukan ada aliran dana mencurigakan senilai Rp2,2 miliar yang diduga merupakan fee proyek pengadaan. Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang rekeningnya diduga digunakan oleh para tersangka dan pihak terkait untuk mengalirkan dana hasil tindak pidana.

Dana tersebut ditemukan mengalir ke 14 rekening berbeda yang melibatkan 17 transaksi. Temuan itu setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang diduga kuat rekeningnya digunakan oleh pihak terkait.

"Para tersangka diduga menggunakan rekening milik orang lain, baik teman maupun saudara, untuk menyamarkan jejak aliran dana. Meski temuan ini signifikan, proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya masih terus dilakukan untuk melacak aliran dana yang lebih luas," ungkap Hendro.

3. Proses penyidikan masuk tahap 2

IMG_20251111_180934.jpg
Tersangka korupsi Chrom Book Lotim saat di bawa ke mobil tahanan (IDN Times/Humas Kejari Lotim)

Seperti diketahui, dalam kasus ini, penyidik Kejari Lombok Timur, telah menetapkan 6 orang tersangka, yaitu mantan Sekdis Dikbud Lombok Timur, PPK, dan 4 orang rekanan pengadaan. Proses penyidikan kasus ini sebut Hendro telah memasuki tahap 2, yaitu seluruh berkas penyidikan dan juga tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ini sudah tahap 2, selanjutnya akan kita percepat pelimpahan ke pengadilan agar bisa segera disidangkan, sebelum undang KUHAP yang baru berlaku," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Direct Flight Lombok ke Malang dan Banyuwangi Dibuka, Tiket Rp900 Ribu

10 Des 2025, 20:51 WIBNews