Kasus Polisi Cabuli Korban Pemerkosaan di NTT Mencuat Usia Viral di FB

- Aipda PS mengakui pelecehan seksual terhadap korban pemerkosaan di Polsek Wewewa.
- Kapolres SBD berjanji menangani kasus ini secara profesional dan menjalani proses hukum pidana.
- Aipda PS melakukan perbuatan asusila tanpa sepengetahuan kapolsek dan petugas lain, membuat korban merasa takut dan trauma.
Kupang, IDN Times - Kapolres Sumba Barat Daya (SBD), AKBP Harianto Rantesalu, memohon maaf mewakili institusi Polri atas pelecehan seksual yang dilakukan Aipda PS terhadap korban. Diketahui bahwa korban pemerkosaan adalah korban pemerkosaan yang saat itu melapor ke Polsek Wewewa tempat Aipda PS bertugas.
Dalam keterangan tertulisnya, Polres SBD mengakui peristiwa ini jadi perhatian usai viral di Facebook (FB). Video pengaduan korban ini diunggah oleh akun Facebook Times Nusa Tenggara Timur pada Kamis, (5/6/2025).
"Kejadian yang beberapa hari ini ada di media sosial terkait apa yang dilakukan anggota kami. Sebelumnya kami memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi," tukasnya.
1. Aipda PS mengaku

Aipda PS saat diinterogasi oleh Seksi Propam Polres SBD, jelasnya, telah mengakui perbuatan asusilanya terhadap korban. Aipda PS melecehkan korban di dalam kantor polisi dengan modus melakukan pemeriksaan tambahan pada fisik korban. Saat ini Aipda PS telah ditahan oleh Polres SBD dengan sanksi penempatan khusus (patsus) mulai 5 Juni ini hingga 30 hari nanti.
"Sudah kami lakukan pemeriksaan dan diakui oleh yang bersangkutan. Saat ini kasusnya sudah naikkan ke penyidikan untuk kode etik dan sudah patsus untuk 30 hari ke depannya," jelas dia.
2. Janji jaga profesionalisme

Selanjutnya, kata Harianto, pihaknya akan obyektif dan profesional dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap MML yang dilakukan anak buahnya itu. Ia menegaskan Aipda PS akan menjalani proses sidang Kode Etik Profesi Polisi hingga dengan proses hukum pidana.
"Kami sangat menyesalkan perbuatan oknum anggota kami dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar tukasnya.
3. Petugas lain tak tahu

Menurut Harianto, Aipda PS melakukan perbuatan asusila ini tanpa sepengetahuan kapolsek dan petugas lain. Ia sendiri yang menjemput korban di rumah pada malam hari dengan modus pemeriksaan tambahan di polsek.
"Jadi dia secara pribadi ke rumah korban tanpa sepengetahuan dengan modus melakukan pemeriksaan terhadap korban lagi," sebut Herianto, Minggu (8/5/2025).
Setibanya di polsek, ia langsung melucuti pakaian korban dan menyentuh tubuh korban secara tak pantas. Korban mengaku takut, trauma dan tak berdaya. Sampai di rumah, ia pun mengadukan hal yang janggal tersebut ke keluarganya.