Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Empat Senior Penyiksa Prada Lucky Sambil Mabuk Divonis 6,6 Tahun Penjara

IMG_20251231_155525.jpg
4 Senior Penyiksa Prada Lucky Sambil Mabuk Divonis 6,6 Tahun. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Intinya sih...
  • Empat prajurit senior divonis 6 tahun penjara karena menyiksa Prada Lucky hingga tewas
  • Hukuman pemecatan dan restitusi Rp 136 juta bagi masing-masing terdakwa disetujui hakim
  • Penyiksaan sadis dengan cabai, pelecehan, dan tuduhan LGBT mengakibatkan kematian Prada Lucky pada Agustus 2025
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara bagi empat prajurit senior yang menyiksa Prada Lucky di rumah jaga Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur NTT (NTT).

"Dijatuhi hukuman pidana pokok 6 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara serta pemecatan dari dinas TNI Angkatan Darat," Ketua Majelis hakim, Mayor Chk Subiyatno, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (31/12/2025). Sidang digelar dengan hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

1. Penganiayaan berat sambil mabuk

IMG_20251231_155540.jpg
4 Senior Penyiksa Prada Lucky Sambil Mabuk Divonis 6,6 Tahun. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Empat prajurit senior yang menjadi terdakwa ini ialah Pratu Aprianto Rede Radja, Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano de Araujo, dan Pratu Petrus Nong Brian Semi. Keempatnya masuk dalam berkas perkara ketiga (nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025) kasus penyiksaan hingga tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Putusan tak berbeda jauh dengan tuntutan Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung pada 11 Desember lalu. Hakim pada kesempatan yang sama menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Perbuatan mereka melanggar Pasal 131 ayat (1) jo ayat (3) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Serta berada di bawah pengaruh minuman keras (miras)," ujar Hakim Ketua Subiyatno.

2. Restitusi masing-masing Rp 136 juta

IMG_20251231_123214.jpg
Keluarga Prada Lucky berdoa mendengar putusan hakim. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Hakim juga menambahkan hukuman pemecatan terhadap keempatnya selain pidana pokok pidana 6,6 tahun tersebut. Hakim juga menyetujui rekomendasi restitusi LPSK sejumlah Rp544.625.070 agar diganti kepada keluarga korban secara renteng dengan masing-masing terdakwa menanggung Rp136.156.267.

Penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding, sementara oditur militer menerima putusan. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari bagi para terdakwa untuk menanggapi vonis ini.

3. Siksaan sadis dengan cabai hingga pelecehan

Screenshot_2025-11-26-19-54-06-983_com.miui.gallery-edit.jpg
Aprianto Rede Radja, senior yang menyiksa Prada Lucky di rumah jaga. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Penyiksaan sadis terhadap Prada Lucky oleh keempatnya berlangsung pada 29-30 Juli 2025 di rumah jaga Yonif TP 834/Waka Nga Mere, Nagekeo. Penyiksaan bermula dari Aprianto Rede Radja sejak sore hari. Ia memukul perut Prada Lucky dan Prada Richard (korban selamat) menggunakan hanger pakaian, lalu memerintahkan junior membuat olesan campuran garam, cabai, dan minyak ke luka-luka korban.

Malam hingga tengah malam, ketiga terdakwa lain bergabung dalam kondisi mabuk berat. Mereka mencambuk dengan selang, menyundut rokok panas ke tubuh, menginjak kepala, menendang, dan meninju berulang kali. Puncaknya, Pratu Petrus Nong Brian Semi memerintahkan korban telanjang dan memaksa mereka melakukan perbuatan tak senonoh sambil ditonton, atas tuduhan LGBT yang tak terbukti.

Akibat penyiksaan ini, Prada Lucky meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo akibat luka berat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News NTB

See More

Doa Ibu Prada Lucky Terkabul, 22 Penganiaya Anaknya Dipecat dari TNI

31 Des 2025, 22:12 WIBNews