Komandan Prada Lucky Terbukti Bersalah, Vonisnya 8 Tahun Penjara

- Restitusi hingga Rp 561 jutaMajelis hakim memutuskan vonis penjara 8 tahun dan restitusi sebesar Rp561.128.868 untuk Ahmad Faisal atas kasus penyiksaan hingga tewasnya Prada Lucky.
- Berawal dari Inspeksi judol berujung tuduhan LGBTFaisal didakwa membiarkan penyiksaan brutal oleh 21 prajurit lainnya dan menuduh Prada Lucky terindikasi LGBT, namun tuduhan tersebut tidak terbukti.
- Ahmad Faisal didakwa Pasal 131 KUHPMFaisal didakwa Pasal 131 ayat (1) jo ayat (2) KUHPM subsidair ayat (1), serta Pasal 132 jo Pasal 131 ayat (1) jo ay
Kupang, IDN Times - Lettu Inf Ahmad Faisal, Komandan Kompi A atau komandan langsung dari Prada Lucky Chepril Saputra Namo divonis 8 tahun. Vonis ini turun empat tahun dari tuntutan sebelumnya dari Oditur Militer yaitu 12 tahun.
Ahmad Faisal adalah komandan kompi di Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ahmad sendiri adalah terdakwa dalam berkas perkara pertama nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025. Hakim memutuskan ini dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (31/12/2025).
1. Restitusi hingga Rp561 juta

Majelis hakim dalam sidang ini dipimpin Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Subiyatno menyebut Faisal terbukti melakukan penganiayaan juga membiarkan penyiksaan tersebut terjadi. Ia menyebut vonis ini bisa lebih rendah dari tuntutan oditur militer karena berbagai pertimbangan.
"Terdakwa dijatuhkan pidana pokok yakni penjara 8 tahun ditambah pemberhentian dari dinas serta wajib membayar restitusi," baca hakim.
Ahmad Faisal juga dibebani restitusi sebesar Rp561.128.868 dalam kasus penyiksaan hingga tewasnya Prada Lucky.
2. Berawal dari Inspeksi judol berujung tuduhan LGBT

Faisal selaku pimpinan juga didakwa membiarkan penyiksaan brutal oleh 21 prajurit lainnya. Ia juga menuduh Prada Lucky terindikasi penyimpangan seksual atau LGBT. Penyiksaan terhadap Prada Lucky berlangsung sejak 27 Juli 2025 hingga berujung pada kematian pada 6 Agustus 2025.
Kasus bermula pada 27 Juli 2025, saat Faisal memerintahkan pemeriksaan ponsel anggota untuk mendeteksi judi online (judol). Kemudian ia menemukan indikasi adanya LGBT dan pemeriksaan terhadap Prada Lucky dengan kekerasan pun dimulai saat itu.
"Sementara tuduhan tersebut pun dalam kasus ini tidak terbukti," tukasnya.
3. Pembela ingin Ahmad Faisal bebas

Ahmad Faisal sebelumnya didakwa Pasal 131 ayat (1) jo ayat (2) KUHPM subsidair ayat (1), serta Pasal 132 jo Pasal 131 ayat (1) jo ayat (3) subsidair ayat (2) lebih subsidair ayat (1).
Sebelumnya, Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung membacakan tuntutan pada 11 Desember 2025. Mereka menuntut Faisal dipenjara 12 tahun dengan dikurangi tahanan sementara, pemecatan dari TNI AD, dan restitusi Rp561.128.868 ke keluarga korban.
Kemudian pada 17 Desember 2025, pleidoi pembela meminta Ahmad Faisal bebas total. Mereka menyebut penyiksaan itu sebagai disiplin atas LGBT, tak ada niat untuk membunuh Prada Lucky.


















