Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus dr. Icha, Polda NTT Panggil Tiga Anggota Dewan dan Dokter Hewan

Kasus dr. Icha, Polda NTT Panggil Tiga Anggota Dewan dan Dokter Hewan
Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Intinya Sih
5W1H
Gini Kak
  • Polda NTT memanggil tiga anggota dewan dan seorang dokter hewan terkait dugaan intimidasi terhadap dr. Icha di IGD RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
  • Tim investigasi gabungan Polda NTT telah memeriksa sekitar 30 saksi, termasuk tenaga medis, keluarga pasien, serta peserta arisan istri anggota DPRD TTU untuk mengungkap kasus ini.
  • Keluarga dan kekasih dr. Icha diperiksa hampir tujuh jam oleh penyidik Polda NTT guna memberikan keterangan detail tentang dugaan intimidasi yang dialami almarhumah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Kupang, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai mengusut laporan dugaan intimidasi terhadap dr. Icha yang disebut terjadi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), pada 13 Juni 2026. Polisi telah memeriksa pihak pelapor dan sejumlah saksi, sementara pemeriksaan terhadap para terlapor dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Dalam perkara ini, terdapat empat orang yang dilaporkan, yakni Therensius Lazakar, Veronika Lake, Norbertus Tubani, dan Maria Mathildis Sau. Maria diketahui merupakan dokter hewan sekaligus pejabat publik di Dinas Peternakan Kabupaten TTU.

1. Polisi mulai periksa keluarga dan saksi pelapor

Seorang pria mengenakan kemeja putih dan kacamata berdiri di depan dinding berwarna krem dengan jendela di sampingnya.
Wadir PPA dan PPO Polda NTT AKBP Samuel Simbolon. (IDN Times/ Putra Bali Mula)

Wakil Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, AKBP Samuel S. Simbolon, mengatakan pengambilan keterangan terhadap keluarga korban dimulai pada Jumat (10/7/2026). Orangtua dan kekasih dr. Icha menjadi pihak pertama yang dimintai keterangan, sedangkan dua saudara korban akan dipanggil pada kesempatan berikutnya.

"Iya yang diperiksa untuk diambil keterangan hari ini. Hari ini dari pihak keluarga selaku pelapor dan saksi-saksi dari korban," ujarnya.

Samuel mengatakan pemeriksaan terhadap keempat terlapor baru akan dilakukan pada pekan depan. "Minggu depan baru terlapor kita periksa," tambahnya.

2. Tim gabungan telah memeriksa 30 saksi

Dua perempuan duduk di sofa hitam, salah satunya mengenakan rok bermotif warna biru dan krem, sementara yang lain memegang ponsel.
Ibu dr. Icha bersama kuasa hukum selesai memberi keterangan di Polda NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko sebelumnya membentuk Tim Investigasi Gabungan yang mendapat asistensi dari Bareskrim Polri untuk mengusut kasus tersebut.

Tim dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT dengan melibatkan Ditres PPA dan PPO, Ditreskrimsus, Polres TTU, serta Polres Kupang.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan hingga kini penyidik telah memeriksa 30 saksi. Mereka terdiri atas tenaga medis, tenaga kesehatan, karyawan RS Leona Kefamenanu, keluarga pasien yang dirawat akibat gigitan ular, hingga sejumlah peserta arisan istri anggota DPRD TTU yang berlangsung sebelum peristiwa di IGD.

"Penyidik juga akan meminta pendapat sejumlah ahli, di antaranya ahli pidana, psikologi, grafologi untuk membandingkan tulisan dan tanda tangan dr. Icha," jelas dia.

3. Keluarga diperiksa hampir tujuh jam

Keluarga dr. Icha bersama kuasa hukum berdiri di depan gedung Direktorat PPA dan PPO Polda NTT setelah memberi keterangan.
Keluarga dr. Icha bersama kuasa hukum selesai memberi keterangan di Polda NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Keluarga dan kekasih dr. Icha menjalani pemeriksaan hampir tujuh jam di Ditres PPA dan PPO Polda NTT. Mereka didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Viktor Manbait, Cony Tiluata, dan Arif Rachman.

Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang mereka ajukan ke Polda NTT pada 3 Juli 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, keluarga menyampaikan keterangan mengenai dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha di ruang IGD RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.

"Semua terkait dugaan intimidasi di ruang IGD itu," tukasnya.

Kuasa hukum juga menyatakan pihak keluarga menyerahkan dokumen pendukung berupa keterangan medis mengenai perawatan yang diterima dr. Icha setelah peristiwa tersebut.

"Ada keterangan medis tentang perawatan dan pengobatan dari dr. Icha," tambah dia.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata

Latest News NTB

See More